Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Satres Narkoba Polres OKU Bekuk 3 Pengedar Ganja dan Sabu


Baturajaradio.Com - Anggota Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) meringkus tiga pengedar narkoba.

Mereka adalah, Hendri Budianto (50), warga jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

Selanjutnya Doni (32), warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidangaji, OKU dan Jeffri Alexander (32), Kelurahan Baturaja lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering dengan berat bruto 128,50 gram dan kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 0,70 gram.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono didampingi Kasi Humas AKP Syafarudin membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar narkotika tersebut.

Dijelaskan, tersangka Hendri Budianto (50) ditangkap di rumahnya, Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 12.30.

Dan pada hari yang sama pukul 16.00 WIB, polisi juga menangkap tersangka Doni (30).

Dari kedua terangka ini, polisi mengamankan barang bukti daun ganja kering dengan berat total 128,50 gram.

Adapun tersangka Jeffri Alexander (32) dtangkap Sabtu dihalaman depan gedung penyimpanan berkas salah satu bank di Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Sabtu (14/1/2023).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,70 gram.

Kapolres yang didampingi juga Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz menjelaskan, tersangka Hendri Budianto dan Doni akan dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009.

Sedangkan tersangka Jeffri Alexander akan dijerat dengan Primer Pasal 114 114ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

(https://palembang.tribunnews.com/2023/01/16/satres-narkoba-polres-oku-bebuk-3-pengedar-ganja-dan-sabu).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.