Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mertua Laporkan Menantu ke Polisi di Baturaja OKU Sumsel Gegara Mobil, Ini Kronologisnya


Baturajaradio.com
- Kasus mertua laporkan menantu terjadi di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan gegara mobil.

Tidak terima mobil miliknya dijual dipindah tangan tanpa izin oleh menantu, Anizar Gani bin H Ahmad Salimi melaporkan menantunya yang bernama Andika ke polisi.

Tersangka Andika diamankan Polsek Baturaja Timur, Polres OKU Polda Sumsel.

Akibat perbuatannya menggelapkan mobil milik Anizar Gani bin H Ahmad Salimi (mertua tersangka) kini Andika dipenjarakan.

Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid SH dan Kasi Humas AKP Syafarudin SH menjelaskan kronologis tersangka Andika terlibat penggelapan mobil milik Anizar Gani beralamat di Jalan Dr Sutomo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Baca juga: Fikri Minta Pejabat Prabumulih Jangan Asal Tandatangan Berkas, Jangan Sampai Dibodohi

Modus operandinya, pelaku meminjam satu unit mobil suzuki BG 9263 PG dengan alasan akan digunakan untuk ngampas/berjualan.

"Karena tersangka adalah menantunya, korban mengizinkan tersangka meminjam mobilnya untuk usaha," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK.

Tersangka meminjam mobil mertuanya sejak tanggal 27 September 2022.

Namun mobil tersebut tidak dikembalikan dan setelah ditunggu-tunggu tidak ada lagi kabar beritanya.

Ternyata mobil tersebut sudah dipindah tangan dan dijual ke wilayah Muratara.

Korban kesal lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengumpulan data-data pelaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendara Aprizal bersama Tim Opsnal Polsek Baturaa Timur telah melakukan penyelidikan terhahdap keberadaan tersangka.

Lalu sekitar pukul 14.00 WIB Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamdi SH dan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur Ipda Yendara Aprizal SH mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Kemudian Kanit Reksrim Polsek Baturaja Timur bersama Tim Opsnal langsung menagkap tersangka di rumah kontrakan tersangka di Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur. Selanjjutnya tersangka dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga sudah mengamankan batang bukti berupa BPKB Mobil suzuki BG 9263 PG, celana jeans dan ikat pinggang disita dari tersangka. "Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.