Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Belasan ASN Mutasi dari Pemkab Lahat



Baturajaradio.com - Badan Kepegawaian dan Pengambangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Lahat mencatat, tahun ini ada 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang keluar dari Kabupaten Lahat. 

Sedangkan ada 16 PNS masuk ke Pemkab Lahat.

Jumlah ini berbeda dengan tahun 2021, yakni 15 PNS yang keluar dan 20 PNS masuk ke Pemkab Lahat.

Kepala BKPSDM Lahat, M Aries Farhan MSi, melalui Kabid Mutasi dan Promosi Aparatur, Agus Nurmansyah SPSi mengatakan, terkait pemindahan tugas alias mutasi PNS, tidak bisa asal.

Proses mutasi PNS antar kabupaten/kota satu provinsi, mutasi beda provinsi dan mutasi ke kementrian, berbeda beda.

"Yang masuk ke Lahat tahun ini, mayoritas dari lingkungan Pemprov Sumsel. Alasannya kembali ke daerah asal (pulang kampung)," terang Agus, Jumat (30/12/2022).

Agus menambahkan, untuk prosesnya tergantung pengajuan. Jika dari wilayah kerja Kanreg VII Palembang, persetujuan teknisnya oleh Kanreg VII Palembang, penetapan mutasinya oleh Gubernur Sumsel.

Jika di luar wilayah kerja Kanreg VII Sumsel, penetapan mutasi oleh BKN pusat dan Kemendagri.

Iklan untuk Anda: Diabetes Mulai Terasa di Kaki? Segera Lakukan Metode Ini Bertahap
Advertisement by
"Kalau terima mutasi dari luar, instansi penerima yang mengurus, tapi setelah semua berkas lengkap," ujarnya.

Namun, Agus menjelaskan, bagi CPNS angkatan tahun 2019 sampai sekarang, tidak bisa ajukan pindah antar instansi minimal 10 tahun kontrak, apalagi untuk mutasi ke daerah lain.

"Soal kebutuhan, tergantung OPD. Kebutuhan PNS saat ini mayoritas tenaga kesehatan dan guru," jelasnya. Ean

(https://palembang.tribunnews.com/2022/12/30/belasan-asn-mutasi-dari-pemkab-lahat.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.