Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Anak Punk Tersangka Penusuk Kades Ditangkap Polisi Polres OKU


Baturajaradio.com
- Team Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Polres OKU Polda Sumsel Ipda Bustami berhasil menangkap anak punk pelaku penusuk Kades Tangsi Lontar Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk didampingi Wakapolres OKU Kompol Farida Aprillah SH menjelaskan, tersangka Vicy Ari alias Riki (28) merupakan anak punk yang mengamen di Simpang Empat Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur.

Tersangka tercatat beralamat di Jalan Kuburan Nasrani Lorong Tembusan Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Kasus penganiayaan terhadap Kades Tangsi Lontar Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, dilakukan tersangka tanggal 17 November 2022 lalu.

Modus operandinya, pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 21.30 WIB saat Syamsul Rizal bin Adenan Sueb (Kades Tangsi Lontar) melintas di Simpang 4 Lampu Merah  Air Paoh dihalangi oleh pelaku yang merupakan anak punk yang biasa mengamin di tempat tersebut.

Kemudian ditegur oleh Kades Tangsi Lontar, rupanya pelaku tidak senang ditegur oleh kades. Saat korban turun dari mobil langsung dipukuli oleh pelaku.

Belum puas memukuli korban dengan tangan kosong, pelaku lalu berlari ke sebuah rumah dan mengambil sebilah pisau, kemudian pelaku kembali mengejar korban dan menusuk bahu korban.

Kasus ini langsung dilaporkan oleh Kades Tangsi Lontar ke polisi. Setelah sempat kabur selama 2 pekan, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku. Team Resmob Singa Ogan dipimpin Kanit Pidum Polres OKU Polda Sumsel Ipda Bustami berhasil menangkap tersangka.

Anak punk ini ditangkap di depan loket  bus di Jalan Dr M Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur.

Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zulkarnain SH menegaskan, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa baju kaos warna hitam 1 helai, baju kaos warna abu-abu 1 helai dan 1 bilah pisau berukuran 30 cm bergagang kayu yang  telah dibuang pelaku setelah kejadian dan telah dibuatkan daftar Pencarian Barang Bukti (DPB).

“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara” pungkas Kapolres OKU.

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.