Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Uang Tip Jembatan Darurat Simpang Pendagan OKU Selatan Makan Korban, Satu Nyawa Melayang Sia-sia


Baturajaradio.com
- Edwin Andrin (36) warga Simpang Pendagan Kelurahan Pasar Muaradua OKU Selatan meregang nyawa.

Dia tewas ditikam tetangganya sendiri, Mulyadi Hartono (58) dan anaknya Farson Mandela (29), Kamis (24/11/2022) kemarin.

Informasi menyebutkan, peristiwa berdarah ini diduga dipicu soal pungutan uang tip di jembatan darurat Simpang Pendagan.

Diketahui, ruas jalan diwilayah tersebut terputus, akibat amblas pada 24 Oktober 2022 lalu.

Agar warga dan pengendara motor bisa lewat, warga sekitar membangun jembatan darurat dari kayu,

Namun, pengendara motor yang melintasi jembatan darurat tersebut dipungut uang Rp5 ribu.

Soal uang tip inilah yang diduga jadi pemicu keributan hingga berujung penikaman terhadap korban.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk senjata tajam dibagian dada kanan dan kiri serta dua luka di bagian lengan kiri.

Korban sempat dilarikan ke Klinik Ismadana diwilayah setempat, namun nyawanya tak tertolong lagi.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, perselisihan yang menyebabkan korban nyawa karena selisih paham antara korban dan pelaku perihal menjaga jembatan darurat.

"Motifnya masalah ekonomi, terjadi selisih paham hingga ketersinggungan antara korban dan pelaku," ungkap Kapolres dalam press release di halaman Polres OKU Selatan, Jumat (25/11/2022).

Diungkapkan, keributan bermula saat tersangka Mulyadi dan anaknya Farson mendatangi korban yang sedang berjaga di Jembatan darurat berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

Tersangka menemui korban dan marah-marah untuk tidak lagi menjaga jembatan darurat.

Percekcokan akhirnya berlanjut dan tersangka menantang korban berkelahi. Kemudian tersangka Farson menusuk korban.

"Semestinya perselisihan seperti ini tidak seharusnya di selesaikan dengan perkelahian," sesal Kapolres.

Sementara kedua tersangka ayah dan anak sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke (3) KUH Pidana.

"Kedua tersangka, sementara kita terapkan pasal 170 dan 338 barang siapa yang merampas nyawa orang lain dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun akan terus kita dalam," pungkasnya.

Kepala Lingkungan Simpang Pendagan Edi, menyesalkan lambannya perbaikan akses Jalan yang terputus diwilayah tersebut, hingga mengakibatkan korban jiwa.

"Ya, jika cepat diperbaiki akses jalan Provinsi ini tidak akan menimbulkan korban seperti ini dan warga tidak akan membuat jembatan darurat," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ruas jalan di Simpang Pendangan Kelurahan Pasar Muaradua Kabupaten OKU Selatan putus akibat badan jalan amblas pada 24 Oktober 2022.

Warga membangun jembatan darurat dari kayu agar ruas jalan yang amblas tersebut dapat dilintasi.

Namun warga yang membangun jembatan meminta uang tip kepada pengendara Rp5 ribu per sepeda motor yang akan melintasi jembatan darurat tersebut.

Pembagian uang tip inilah diduga memicu perselisihan hingga menimbulkan korban jiwa.

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.