Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polrestabes Palembang Gerebek Gudang Solar Oplosan, Campur Solar dengan Pemutih



Baturajaradio.com
- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang menggerebek gudang solar oplosan yang berada di Jalan H Sarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (28/11/2022) siang.

Dalam penggerebekan itu, dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib bersama Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, dan Kanit Pidsus Iptu Ledi.

Polisi mengamankan empat orang pemuda, Jhonius Caprico (33) warga Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Haryadi (33) warga Jalan PDAM, Kecamatan Gandus Palembang.

Selain itu, Salim (33) warga Desa Talang Nanoko, Pegayut, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Sugianto (33) warga Desa Lubuk Karet, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel.

“Ya benar kita melakukan penggerebekan gudang minyak solar oplosan di kawasan Kertapati, Palembang,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib diwawancarai media.

Lanjut Ngajib, penggerebekan ini merupakan penangkapan Illegal Drilling ( 10 Ton Solar Illegal ). Yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan selama 1 minggu, “saat melakukan penggerebekan ternyata benar didalam gunakan tersebut dilakukan pembuatan minyak oplosan jenis Solar,” katanya. 

Dimana, sambung Ngajib, minyak solar bekas tersebut dibeli pelaku dari luar daerah, lalu dicampurnya, dan untuk memutihkannya pelaku menggunakan Bleaching, agar terlihat minyak tersebut bersih dan baru. 

“Nah setelah diolah minyak ini dipasarkan pelaku di sekitar wilayah Palembang,” ungkap dia Sambil mengatakan ungkap kasus ini masih dalam penggembangan Unit Pidsus. 

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin sedot merk robot, satu buah selang ukuran 2 inch, satu buah jerigen berisikan minyak bleaching.

Satu botol air mineral ukuran satu berisikan minyak mentah sampel dari gudang, satu botol air mineral ukuran satu liter sampel dari truk tangki, satu unit mobil truk tangki berisikan 5 ton minyak solar.

Dan atas ulahnya keempat pelaku akan dijerat pasal 53 huruf B dan/atau C dan/atau D undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

(https://detiksumsel.com/polrestabes-palembang-gerebek-gudang-solar-oplosan-campur-solar-dengan-pemutih/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.