Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polres OKU Timur Sita 50 Merek Kosmetik Ilegal, 3 Tersangka Penjual Diamankan


Baturajaradio.com
- Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan tiga tersangka penjual kosmetik ilegal.

Selain tersangka, turut diamankan kosmetik ilegal tak terdaftar BPOM sebanyak 50 merek.

Diantaranya temulawak new beauty whitening cream warna kuning, kemudian krim merek vv whitening extra ginseng warna kuning.

Lalu krim merek diamond cream whitening dan anti acne warna hijau, serta berbagai merek lainnya.

"Karena harga kosmetiknya murah-murah dan ada peminatnya," kata RB (36) salah satu tersangka saat diwawancarai, Selasa (22/11/2022).

Dari pengakuanya, puluhan kosmetik ilegal yang dijual itu didapatkan dari sesama pedagang di Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Para tersangka menjajakan daganganya dengan berkeliling dari satu pasar ke pasar lainya.

Hingga akhirnya ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur, Sabtu (19/11/2022) di Pasar Kalangan Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

"Saya baru tiga bulan jual kosmetik itu, keuntunganya dari satu barang itu sekitar Rp1.700. Tapi kalau untung secara keseluruhan itu tidak tentu," kata RB.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kasat Reksrim AKP Hamsal menegaskan, ketiga tersangka melanggar Pasal UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Selain itu, produk-produk kosmetik ilegal ini juga sudah melalui pengecekan oleh pihak kepolisian.

"Produk kosmetik yang dijual oleh para tersangka tidak terdaftar di BPOM dan diduga mengandung zat kimia berbahaya," pungkasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami terkait kasus peredaran produk-produk kosmetik yang ilegal ini. (edo/ts)

Sumber: Sriwijaya Post

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.