Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Klaim Suap Rp 100 Juta Rektor Unila ke Muktamar Ditepis Nahdlatul Ulama


Baturajaradio.com --
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus suap Rektor Unila Karomani menceritakan soal salah satu aliran dana dari suap tersebut mengalir ke Muktamar NU ke-34 di Lampung. Namun kesaksian itu ditepis PBNU.

Dirangkum detikcom, Kamis (17/11/2022), Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung Prof Asep Sukohar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Andi Desfiandi.

Dalam sidang tersebut, Asep Sukohar mengungkap kesaksian soal aliran dana suap Rektor Unila nonaktif Karomani. Asep juga mengungkap uang Rp 100 juta dari orang tua mahasiswa itu salah satunya dipergunakan untuk keperluan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung.

Hal itu disampaikan Asep Sukohar saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat Rektor Unila nonaktif dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu. Asep diketahui juga menjabat Ketua Perhimpunan Dokter NU Lampung.

"Jadi ada uang sebesar Rp 100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34," kata Asep Sukohar yang jugaKoordinator Tim kesehatan Muktamar NU ke-34, dilansir Antara, Kamis (17/11/2022).

Asep menyebutkan terdapat tiga orang tua calon mahasiswa yang meminta tolong kepadanya untuk minta disampaikan kepada Rektor agar anak-anaknya bisa masuk ke Unila.

"Saya sampaikan ke Rektor, kemudian Pak Rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, kebetulan mereka mau," kata dia.

Dia mengatakan sumbangan yang diberikan oleh para orang tua tersebut bervariasi, dari Rp 250 juta, Rp 100 juta, sampai Rp 300 juta.

"Ya, ada salah seorang yang memberikan Rp 350 juta, kemudian Rp 100 juta dipakai untuk kegiatan organisasi. Jadi yang diberikan ke Budi Sutomo waktu itu Rp 250 juta," kata dia.

Adapun uang tersebut diperuntukkan guna melaksanakan tes cepat (rapid test), konsumsi, serta lainnya saat Muktamar NU ke-34 dilaksanakan di Lampung.

Selain itu, Asep mengatakan pemakaian uang Rp 100 juta tersebut sudah melalui persetujuan Karomani.

"Ya, sudah," katanya saat menjawab pertanyaan dari salah satu penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi terkait apakah pemakaian uang Rp 100 juta tersebut sudah melalui persetujuan Karomani atau belum.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Namun hanya dua orang saksi yang hadir, yaitu Prof Asep Sukohar selaku Warek II Bidang Keuangan Unila dan Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.

Sedangkan tiga saksi yang tak hadir adalah Cici dari kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.

Sebelumnya, PBNU pernah dihubungi terkait dengan dugaan aliran uang suap Rektor Unila nonaktif Karomani. Saat itu PBNU membantah keterkaitannya dengan pembangunan Lampung Nahdliyin Center atau LNC yang dibangun oleh tersangka Karomani.

PBNU Tepis Kesaksian

Wakil Rektor IIBbidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung Prof Asep Sukohar menyebut salah satu aliran uang suap Rektor Unila nonaktif Karomani dipergunakan untuk keperluan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. PBNU membantah soal aliran dana tersebut.

"Intinya tidak ada bantuan dari kasus Unila ke panitia pelaksana Muktamar. Semuanya hanya klaim sepihak dari Terdakwa," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur) saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Gus Fahrur mengatakan panitia Muktamar NU telah memiliki anggaran Muktamar sendiri. Menurutnya pelaksanaan Muktamar NU telah berlangsung secara tertib.

"Panitia Muktamar NU sudah selesai melaporkan semua anggaran pelaksanaan Muktamar, tidak boleh ada sumbangan yang tidak halal. Kesalahan Terdakwa pribadi tidak boleh mencatut pelaksanaan Muktamar NU. Pelaksanaan Muktamar NU sudah ada anggaran dan perencanaan secara tertib," ungkapnya.

Gus Fahrur membantah terkait aliran dana dari Karomani untuk pelaksanaan Muktamar NU ke-34. Meski demikian, menurutnya, bisa jadi hal itu merupakan inisiatif Karomani sendiri tanpa dilaporkan ke panitia Muktamar NU.

"Kalau relawan secara pribadi dan spontanitas seperti itu, kita tidak tahu, karena tidak ada laporan resmi ke panitia. Yang jelas, tidak ada aliran dana dari dia ke panitia pelaksana Muktamar," katanya.

"Mungkin dia menggunakan secara diam-diam untuk mendukung kandidat yang dia dukung, bukan untuk pelaksanaan Muktamar," sambungnya.

Sementara itu Wasekjen PBNU Rahmat Hidayat Pulungan mengatakan pernyataan saksi tersebut perlu diverifikasi terlebih dulu. Sebab, menurutnya, pengurus yang baru belum menerima laporan Muktamar NU.

"Kita ini semua pengurus baru dan kita sampai sekarang belum mendapatkan laporan dari panitia Muktamar, soal laporan lengkap acara Muktamar, tapi ya informasi dia (saksi) itu masih butuh waktu diverifikasi," ujar Rahmat.

Dakwaan Andi Desfiandi

Pihak swasta bernama Andi Desfiandi didakwa memberi uang Rp 250 kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani. Suap tersebut diberikan agar Karomani meluluskan dua calon mahasiswa dalam seleksi mandiri Fakultas Kedokteran Unila.

"Melakukan atau yang turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada Karomani, supaya Karomani selaku Rektor Universitas Lampung memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui jalur seleksi mandiri," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa menyebut Andi Desfiandi berniat memasukkan Zalfa Aditia menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila pada Juni 2022. Kemudian, Andi menghubungi Karomani guna menyampaikan niatnya tersebut melalui pesan WhatsApp.

"Karomani menyampaikan bahwa jika ingin memasukkan Zalfa Aditia Putra menjadi mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Lampung jalur seleksi mandiri, Terdakwa harus menyerahkan sejumlah uang kepada Karomani. Atas permintaan dari Karomani tersebut, Terdakwa menyanggupinya," ujar jaksa.

Jaksa menyebut orang tua Zalfa Aditia, Lies Yulianti, mengirimkan nama lengkap dan nomor peserta Zalfa kepada Andi Desfiandi untuk diteruskan kepada Karomani. Andi juga menambahkan satu peserta lain, yakni Zaki Alghifari, yang merupakan titipan Ary Meizari Alfian.

Pada 15 Juli 2022, Karomani dan Heryandi selaku Wakil Rektor I dan Penanggung Jawab Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 serta Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung yang juga ketua Tim Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 menerima username dan password dari Panitia Rapat Seleksi Mahasiswa Baru Barat. Akses itu bertujuan untuk mengakses sistem aplikasi penerimaan mahasiswa baru wilayah barat.

Pada 18 Juli 2022, Unila mengumumkan hasil penerimaan mahasiswa baru. Dalam pengumuman itu, nama Zalfa Aditia dan Zaki Algifari dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila tahun ajaran 2022 lewat jalur mandiri.

"Sekitar tanggal 19 Juli 2022, Terdakwa menelepon Karomani dan menyampaikan bahwa Terdakwa hendak pergi ke rumah Karomani untuk menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya. Atas hal ini Karomani mempersilakan Terdakwa untuk datang ke rumahnya," jelas Jaksa.

Jaksa menyebut Andi Desfiandi dan Ary Meizari Alfian diminta Karomani membelikan perlengkapan furnitur seharga Rp 150-200 juta, yang bakal ditempatkan di gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC). Selanjutnya, Karomani juga meminta Andi dan Ary berkomunikasi dengan Mualimin selaku orang kepercayaannya untuk teknis penyerahan uang.

"Selanjutnya Karomani meminta agar Terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat membelikan perlengkapan furnitur seharga Rp 150 juta sampai dengan seharga Rp 200 juta untuk ditempatkan di gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani dan selanjutnya Karomani meminta agar Terdakwa dan Ary Meizari Alfian dapat berkomunikasi dengan Mualimin terkait teknis penyerahan uang yang disetujui oleh Terdakwa dan Ary Meizari Alfian," sebutnya.

Pada 23 Juli 2022, Andi Desfiandi menghubungi Ary Meizari Alfian guna membicarakan pengalihan furnitur LNC dialihkan menjadi uang tunai lantaran pemberian furnitur tak dapat direalisasikan karena LNC bakal diresmikan pada 15 Agustus 2022. Andi Desfiandi disebut mengajak Ary Meizari Alfian datang ke rumahnya guna mengambil uang yang bakal diserahkan kepada Karomani lewat Mualimin.

"Kemudian Terdakwa menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin. Selanjutnya pada 24 Juli 2022 pada pagi harinya, Ary Meizari Alfian datang ke rumah Terdakwa dan mengambil uang tersebut dari Terdakwa," terang jaksa.

Uang tersebut kemudian dititipkan Ary Meizari Alfian kepada Fitria Anwar selaku asisten rumah tangga (ART) di rumahnya dengan instruksi uang tersebut diberikan kepada Mualimin. Proses pengambilan uang itu oleh Mualimin disaksikan oleh Nur Laili dan Fajar, total sebanyak Rp 250 juta diberikan dalam proses ini.

"Bahwa pemberian uang oleh Terdakwa bersama-sama dengan Ary Meizari Alfian kepada Karomani melalui dimaksudkan agar Karomani dapat memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Alghifari menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung jalur seleksi mandiri," terang jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Andi Desfiandi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber artikel:: https://news.detik.com/berita/d-6412246/klaim-suap-rp-100-juta-rektor-unila-ke-muktamar-ditepis-nahdlatul-ulama.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.