Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Temuan Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan Dipicu Tembakan Gas Air Mata


Baturajaradio.com --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penelusuran mendalam terkait Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Berdasarkan video detik-detik tragedi terjadi serta keterangan Aremania dan perangkat pertandingan, situasi terkendali di menit-menit awal suporter turun ke lapangan.

"Kami sedang menelusuri secara mendalam karena ada konstrain waktu, sekian menit itu (suporter) di lapangan, itu sebenarnya cukup terkendali kondisinya kalau kita lihat video, informasi keterangan dari supporter, dari perangkat pertandingan, termasuk dari pemain," terang Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan video yang diunggah di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Rabu (5/10/2022).

Anam kemudian mengungkapkan situasi yang terkendali di Stadion Kanjuruhan berubah menjadi kericuhan. Anam mengaku banyak pihak yang menyebutkan kericuhan justru terjadi saat polisi menembakkan gas air mata.

"Itu sebenarnya sekian menit itu kondisi lapangan terkendali. Kami sayangkan ini, kondisi ini kok ricuh. Apalagi kericuhan itu, banyak pihak yang memberikan keterangan kepada kami, itu akibat (tembakan) gas air mata," ungkap Anam.

Masih berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang dia temui, kericuhan timbul karena rasa panik suporter. Kepanikan tersebut, sambung Anam, menyebabkan terjadinya konsentrasi massa yang berdesak-desakan hendak keluar Stadion Kanjuruhan.

"Gas air matalah yang membuat panik dan sebagainya, sehingga ada terkonsentrasi di sana, di beberapa titik pintu. Ada pintu yang terbuka sempit, terus ada pintu yang tertutup. Itulah yang membuat banyak jatuh korban," terang Anam.

Polri sebelumnya menyebut ada 31 personelnya yang diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan. Peristiwa ini membuat 131 nyawa melayang, termasuk dua anggota kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidikan fokus pada unsur pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau Pasal 359 KUHP.

"Fokus kita, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan agar dibentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Jokowi menyebut peristiwa di Kanjuruhan sudah terlihat secara jelas.

"Kan sudah disampaikan oleh Menko Polhukam, beliau minta 1 bulan, tapi saya minta secepat-cepatnya, karena ini barangnya kelihatan semua, secepat-cepatnya," ucap Jokowi di RSSA Malang.

Sumber artikel:: https://news.detik.com/berita/d-6331676/temuan-komnas-ham-tragedi-kanjuruhan-dipicu-tembakan-gas-air-mata.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.