Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Melawan Saat Ditangkap, Tim Resmob Singa Ogan Tembak Pencuri HP di Klinik Desa Kepayang OKU



baturajaradio.com
 - Tim Resmob Singa Ogan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka Amran Hidayat (40) saat akan diamankan.

Tindakan tegas dilakukan petugas karena tersangka mencoba mewalan petugas saat akan diamankan, Jumat (30/9/2022), sekitar pukul 16.00.


Penangkapan dilakukan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustomi, setelah mendapat informasi tempat persembunyian tersangka.


Learn More

Polisi mendapat informasi tersangka sedang berada di Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Saat akan ditangkap tersangka melawan petugas. Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tidak digubris oleh pelaku.

Hingga akhirnya petugas menembak kaki kanan tersangka untuk melumpuhkannya.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaurddin menjelaskan, tersangka Amran Hidayat (40) merupakan warga Dusun IV RT/RW 08/04 Desa Pagar Dewa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.

Dia ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama rekannya berinisial T, di KLinik Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan, OKU.

Tersangka Amran masuk kedalam klinik sedangkan pelaku T berjaga-jaga diluar mengawasi siatusi sekitar klinik.

Setelah berada dalam klinik, tersangka Amran mengambil barang-barang milik Eko Sastra (33) di Dusun VII RT/RW 02/06 Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan, OKU.

Barang yang dicuri antara lain, satu unit handphone Samsung Galaxy A22 5G, satu unit handphone Samsung Galaxy A5 dan satu kartu ATM Bank BRI atas nama Anita Susilawati.

Setelah berhasil melakukan pencurian kemudian kedua pelaku melarikan diri.

Dikatakan Kapolres, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A22 5G dan kotaknya sudah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku satunya lagi berimisial T, masih dalam pengejaran polisi.

Polisi juga sudah memeriksa para saksi. Tersangka dikenakan Pasal Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.




(https://palembang.tribunnews.com/2022/10/01/melawan-saat-ditangkap-tim-resmob-singa-ogan-tembak-pencuri-hp-di-klinik-desa-kepayang-oku.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.