Bermula Rental Mobil, Wanita di Baturaja Berurusan dengan Polisi
Baturajaradio.com - Yuyun Yuniarti (39) seorang wanita di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa berurusan dengan polisi.
Warga Jalan Jenderal A Yani Keluahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) ini ditangkap Team Resmob Singa Ogan , Minggu (9/10/2022).
Saat ditangkap di kediamannya , Yuyun Yuniarti tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan SIK didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan Sri Rahayu (21) seorang pemilik mobil Suzuki Ertiga No Polisi BG 1868 FO.
Korban yang bersatus sebagai mahasiswa yang berlamat di Dusun 1 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini melapor ke polisi karena mobilnya digelapkan tersangka.
Kejadian bermula, pada pada hari Jumat tanggal 23 september 2022 pukul 09.00 WIB di Jalan Dr Muchammad Hatta tepatnya di depan Rumah Sakir Dr. M Noesmir Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur korban dan tersangka bertemu.
Saat itu tersangka merental mobil Suzuki Ertiga No Polisi BG 1868 FO warna Abu-abu metalik tahun 2020 berikut STNK mobil tersebut.
Sesuai perjanjian tersangka merental selama satu minggu, setelah habis waktu satu minggu tersangka mengatakan akan memperpanjang masa rental, namun setelah dua hari masa perpanjangan rental tidak ada juga kabar dari tersangka.
Kemudian korban menanyakan mobil tersebut tetapi terlapor tidak menanggapi korban.
Akhirnya korban menemui langsung terlapor dirumahnya, betapa terkejutnyak korban mendengar kaar bahwa mobil tersebut telah digadaikan oleh terlapor.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Baca juga: Kronologi Kereta Api Tabrak Bus Prima Abadi di Lahat, Kondisi 24 Penumpang
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak cepat dan menangkap tersangkanya, polisi juga sduah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No Pol BG 1868 FO ,satu lembar STNK mobil suzuki Ertiga warna abu-abu metalik atas nama Sri Rahayu dan satu buah kunci mobil Suzuki Ertiga.
Dikatakan Kapolres tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Tidak ada komentar