Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bermula Rental Mobil, Wanita di Baturaja Berurusan dengan Polisi


Baturajaradio.com
- Yuyun Yuniarti (39) seorang wanita di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terpaksa  berurusan dengan polisi.

Warga  Jalan Jenderal A Yani Keluahan  Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu) ini ditangkap Team Resmob Singa Ogan ,  Minggu (9/10/2022).

Saat ditangkap di kediamannya ,  Yuyun Yuniarti tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan SIK didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan tersangka ditangkap atas laporan  Sri Rahayu (21) seorang pemilik mobil Suzuki  Ertiga  No Polisi  BG 1868 FO.

Korban yang bersatus sebagai mahasiswa yang berlamat di  Dusun 1 Kecamatan  Lubuk Batang Kabupaten OKU ini melapor ke polisi karena mobilnya digelapkan tersangka.

Kejadian bermula, pada pada hari Jumat tanggal 23 september 2022 pukul  09.00 WIB  di Jalan Dr Muchammad  Hatta tepatnya di depan Rumah Sakir Dr. M Noesmir Kelurahan  Kemalaraja Kecamatan  Baturaja Timur korban dan tersangka bertemu.

Saat itu tersangka merental mobil  Suzuki  Ertiga  No Polisi  BG 1868 FO warna Abu-abu metalik  tahun 2020 berikut STNK  mobil tersebut.

Sesuai perjanjian tersangka merental selama satu minggu, setelah habis waktu satu minggu tersangka mengatakan akan memperpanjang masa rental, namun setelah dua hari masa perpanjangan rental tidak ada juga kabar dari tersangka.

Kemudian  korban menanyakan mobil tersebut tetapi terlapor tidak menanggapi korban.

Akhirnya korban menemui langsung terlapor dirumahnya, betapa terkejutnyak korban mendengar  kaar  bahwa mobil tersebut  telah digadaikan oleh terlapor.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian  jika ditafsir dengan uang Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), korban langsung  melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Baca juga: Kronologi Kereta Api Tabrak Bus Prima Abadi di Lahat, Kondisi 24 Penumpang

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak cepat dan menangkap tersangkanya, polisi juga sduah mengamankan barang  bukti berupa satu unit mobil suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No Pol BG 1868 FO ,satu lembar STNK mobil suzuki Ertiga warna abu-abu metalik  atas nama Sri Rahayu dan satu buah kunci mobil Suzuki Ertiga.

Dikatakan Kapolres tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dalam Pasal 378  dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.