Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tim Singa Ogan Polres OKU Ringkus Pencuri Kabel Sutet






Baturajaradio.com --
Setelah jadi buronan sekitar dua setengah bulan, Rohmandin (29) Desa Kepayang Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU ditangkap
 Tim Singa Ogan Polres OKU.

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena melawan saat akan ditangkap.

Penangkapan Rohmanudin dipimpin Kanit Pidum Polres OKU Ipda Bustami.


Rohmanudin merupakan salah satu pelaku pencurian Kabel Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Konduktor Alumunium Conductor Steel-Reinforced (ACSR) milik PT Medan Smart Jaya.


Aksi pencurian itu dilakukan pada 5 JUli 2022 sekitar pukul 22.00 di Jalur Sutet Tower No.286 sampai 287 Dusun III Desa Markisa Sp.2 Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.


Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK yang didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin SH membenarkan telah mengamankan pekaku pencurian Kabel SUTET.


Menurut Kapolres, Tim Singa Ogan Polres OKU sudah berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dua diantaranya saat ini sedang menjalani hukuman.


Dikatakan, awalnya TM Tayid Fauzan (26) karyawan perusahaan mendapat kabar dari Sekdes Markisa ada pencurian konduktor atau kabel sutet di Desa Markisa Kecamatan Lubuk Batang OKU.


Sekdes melaporkan, pihaknya sudah mengamankan kabel sutet yang diduga dicuri penjahat.


Mendapat informasi tersebut Tayid Fauzan bersama rekan kerja langsung menuju kerumah Kepala Desa Markisa tempat diamankan kabal SUTET.


Selanjutnya bersama Kades langsung menuju TKP pencurian kabel. Dilokasi ditemukan satu potongan kabel sutet. Selanjutnya TM Tayid Fauzan melaporkan kasus pencurian ke Polsek Lubukbatang.


Mendapat laporan itu, Kapolsek Lubukbatang AKP Marjuni memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan berkordinasi dengan Reskrim Polres OKU.


Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang kini sudah menjalani hukuman.


Sedangkan pelaku bernama Rohmanudin yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap diseputaran Desa Kartamulia, Rabu (28/9/20220 sekitar pukul pukul 20.00 WIB.


Barang bukti yang diamankan, 4 gulungan konduktor/kabel SUTET panjang lebih kurang 300 meter.


Kemudian satu buah tang besi, Dua buah isolator atau unit Ceramic Or Glass Warna Cokelat dan satu buah karung berisi kawat aluminium yang beratnya sekitar 50 kg.


Barang bukti lainnya dua unit sepeda motor, satu buah gergaji pemotong, selembar sweter.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan.



Sumber Artikel :;, https://palembang.tribunnews.com/2022/09/29/tim-singa-ogan-polres-oku-ringkus-pencuri-kabel-sutet?page=2.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.