Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Satlantas Polres OKU Tetapkan Denda Maksimal untuk E-Tilang


Baturajadio.com
- Satlantas Polres OKU menggelar rapat Koordinasi (Rakor) tentang pemberlakuan denda Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bersama Kejari OKU dan Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (6/9/2022).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang Kasat Lantas Polres OKU dipimpin oleh KBO Sat Lantas Polres OKU Ipda Anton dan dihadiri oleh Yusuf (Kejari OKU) dan Boy (Hakim PN Baturaja), Kanit Turjagwali Polres OKU Apitu Andi Hzn, dan Baur Tilang Aipda Umar.

“Karena wilayah kerja Pengadilan Negeri Baturaja ini OKU Raya, jadi kegiatan ini juga diikuti oleh Satlantas Polres OKU Timur yang dihadiri Ipda Meyke Krisdian, dan Sat Lantas Polres OKU Selatan Iptu Firdaus,” ucap KBO Satlantas Polres OKU Ipda Anton.

Baca Juga :   Tidak Ada Pedagang Berjualan Membuat Pasar Kangkungan Terbengkalai Sejak 2014
Dari hasil rapat tersebut diungkapkan Anton, untuk sementara waktu baik di OKU, OKU Timur dan OKU Selatan denda E tilang akan diberlakukan denda maksimal. “Untuk pemberlakuan denda E Tilang  kita kembali ke undang-undang,” ujarnya

Namun meski demikian dikatakan Anton, karena wilayah dalam satu daerah berbeda-beda tidak menutup kemungkinan tidak menentukan besaran denda.

“Untuk pemberlakuan ETLE kita masih menunggu petunjuk dan telegram dari pimpinan, namun untuk saat ini kita sifatnya masih berupa imbauan,” imbuhnya.

Menurut Anton, nantinya setelah diberlakukan surat ETLE ini akan langsung dikirim kepada alamat sipelanggar. Pihak Sat Lantaa telah bekerjasama soal pengiriman bukti tilang dengan Kantor Pos.  “Kita bekerjasama dengan Pos dan Giro, nantinya sipelanggar akan menerima langsung bukti pelanggaran yang dikirimkan,” tandasnya 

(https://detiksumsel.com/satlantas-polres-oku-tetapkan-denda-maksimal-untuk-e-tilang/)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.