Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Penipuan Wanita Cantik di OKU, Uang Korban Dikuras Nyaris Rp 1 Miliar, Pelaku Pengantin Baru


Baturajaradio.com
- Penipuan wanita cantik di OKU, uang korban seorang ibu muda yang tak lain teman dekatnya hampir Rp 1 miliar dikurasr,  pelaku masih pengantin baru.

Pelaku inisial TN (33) menipu korbannya dengan modal dusta (modus) pengobatan non medis.

Kasus wanita cantik kuras uang ibu muda hingga mendekati nominal Rp 1 miliar tergolong rumit dan unik. Penipuan ini berlangsung selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021

Puluhan saksi sudah dimintai keterangan kasus wanita cantik kuras uang ibu muda bahkan berkas Acara Pemeriksaanya saja tebal luar biasa jumlahnya mencapai 200-an lembar.

Menurut Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan SIK didampingi Kasi humas AKP Syafaruddin SH, kasus ini butuh waktu untuk mengumpulkan barang bukti karena perlu izin untuk memeriksa rekening beberapa bank yang digunakan untuk transaksi.

Apalagi kejadiannya mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2021.

Kasat Reskrim AKP yang juga didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan, kasus ini sudah ditangani polisi. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja dan masih menunggu penelitian dari JPU (Jaksa Penuntut Umum.

Setelah lengkap lanjut ke tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Saat ditanya, apakah tersangkanya sudah ditahan, menurut Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan atas permohonan PH ( Penasihat Hukum) tersangka Aprizal SH, tersangkanya tidak ditahan.
Selama belum penyerahan tahap 2 (P21) tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Dijelaskan Kasat Reskrim, selama proses penyelidikan hingga sampai penetepan tersangka kooperatif.

"Nanti kita kabari kalau tersangka dan barang buktinya kita serahkan ke Kejaksaan,” janji Kasat Reskrim.

Sementara itu barang bukti yang diamankan berupa barang bukti berupa foto dan rekaman transaksi penarikan uang Rekening yang digunakan pelaku menerima uang dari korban.
Buku rekening, kemudian print out rekening koran bank yang digunakan tersangka.
Print out rekening koran atas nama korban dan sejumlah Print out rekening koran dari tahun 2018 sampai 2021.

Pemeriksaan terhadap ini memang menyita waktu dan menguras energi.

Kasus penipuan yang mengakibatkan korban nama Tria Noviani Binti Sugiyono (36) menyeret banyak pihak harus diambil keterangan sebagai saksi.

Tersangka yang berstatus wirawasta berhasil menguras habis isi rekening korban yang sudah berteman baik dengan pelaku.

Korban yang tercatat warga Tanjungbaru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu sudah kenal dnegan tersangka.

Tidak diduga pertemanan yang tidak tulus ini berakhir dengan mimpi buruk, TN yang masih pengantin baru setelah 2 bulan menikah tega menipu teman dekatnya.

Wanita berusia 33 tahun kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal menunggu waktu dilimpakan ke Kejaksaan.

Tersangka tercatat warga Jln. Kh Abdurahman Wahid Lrg. Mike Kuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur ini

Wanita yang selalu tampil dengan wajah kinclong ini tersandung kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana SUBS 378 KUHPidana.

Tersanga diancam hukuman 4 tahun penjara, karena tersangka tidak ditahan maka setelah vonis pengadilan maka tersangka tidak ada pemotongan masa tahanan.

Praktik tipu-tipu dengan modus pengobatan non medis yang ditawarkan TN kepada korban berhasil l menguras uang di rekening korban dengan nominal Rp. 983.580.018 yang ditarnsfer berkali-kali sejak tahun 2017 - 2021.

Terpisah Tria Noviani menuturkan kronologi kejadian, pada tahun 2017 dirinya ditawari penggobatan non medis TN yang sudah kenal baik dengan korban ini berjanji akan mengajak korban berobat ke orang disebut-sebut ustad yang bisa membantu korban mengobati berbagai macam penyakit dan permasalahan keluarga yang korban alami.

TN lalu memberikan nomor hp, nomor orang yang disebut TN bisa mengobati korban. Beberapa waktu kemudian ada yang menghubungi korban Via SMS menggaku seorang ustad dengan menggunakan nomor HP yang seperti diberikan TN, menawarkan pengobatan Non medis Online kepada korban dan korbanpun setuju.

Selama proses penggobatan, korban telah melakukan penggobatan dengan ustad sebanyak 23 kali sejak tahun 2017 s/sd 2021, selama berobat itu korban diminta membayar uang mahar yang totalnya sudah sebesar Rp. 983.580.018. Uang sejumlah itu ditransfer ke salah satu bank swasta atas nama RG.

Korban yang juga ibu rumah tangga ini selalu dimodusi oleh TN dengan berbagai cara yang sangat halus sehingga korban tidak menyadari uangnya sudah ratusan juta habis.

"Kalau dio minta transfer dio tu makso dan pernah sampai tejual tanah," terang ibu muda ini dengan nada kesal.

Setelah berjalan 4 tahun proses penggobatan tidak ada hasilnya dan korban merasa ditipu TN dan baru menyadari orang yang disebut-sebut ustad hanyalah tipuan belaka. Begitu juga rekening bank atas nama RG yang katanya milik Ustad diduga milik orang lain.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/09/14/penipuan-wanita-cantik-di-oku-uang-korban-dikuras-nyaris-rp-1-miliar-pelaku-pengantin-baru?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.