Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Belum Banyak Warga Kabupaten OKU Selatan Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Peyebabnya

 

Baturajaradio.com - Program pemutihan pajak kendaraan wilayah Sumsel tahun 2022, sudah berjalan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember nanti termasuk di Kabupaten OKU Selatan.

Kepala UPTB Samsat OKU Selatan Firman Sani mengatakan Program dari Pemprov Sumsel ini sebagai upaya memberikan keringan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Firman menghimbau pada masyarakat Kabupaten OKU Selatan untuk memanfaatkan dengan memaksimalkan kesempatan progam pemutihan pajak yang berlangsung selama lima bulan kedepan.

"Sebenarnya ini adalah kesempatan kita masyarakat jika ingin mengurus biaya pajak kendaraan. Terlebih kalau untuk progam pemutihan, sebenarnya tidak pasti ada setiap tahun," ujar Firman Sani, Senin, (8/8).

Lebih lanjut, Firman menjelaskan dalam program pemutihan ketetapan Pergub 18 tahun 2022 ini, meliputi penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tak hanya itu, program pemutihan kali ini juga gratis biaya BBN II dari luar provinsi, bebas denda Bunga PKB dan (SWDKLLJ) dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru (PB).

"Khusus gratis biaya BBN II dari luar Provinsi, ini juga kesempatan baik untuk wilayah kita OKUS," ungkapnya.

Hal ini wajar, jika berkaca dari wilyah Kabupaten OKU Selatan yang memang sangat berbatasan langsung dengan beberapa propinsi.

Sehingga ada banyak pemilik kendaraan yang memakai kendaran luar daerah, untuk beraktifitas di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

"Sebenarnya kalau untuk aturannya, kendaraam dengan plat luar daerah (provinsi) ini hanya bisa berkatifitas selama 90 hari. Lebih dari itu, harus balik nama. Nah, ini lah kesempatan untuk kendaran-kendaraan luar provinsi itu, jika ingin balik nama," bebernya.

Sama halnya juga dengan kondisi tunggakan pajak kendaran wilayah Kabupaten OKU Selatan, yang sepanjang pandemi covid 19 kemarin cukup tinggi.

Dia menggambarkan, dari kurang lebih 60 ribu kendaraan yang ada di Kabupaten OKU Selatan, hampir separuhnya sempat mengalami tunggakan pajak.

Sementara, perihal antusiasme masyarakat mengenai pasca sudah diterapkannya program pemutihan kendaran masih belum begitu tinggi, menurutnya masih terbilang baru

"Mungkin karena kondisinya masih baru awal Agustus tadi, jadi yang ingin melakukan pemutihan belum begitu banyak," ujarnya

(https://palembang.tribunnews.com/2022/08/08/belum-banyak-warga-kabupaten-oku-selatan-memanfaatkan-pemutihan-pajak-kendaraan-ini-peyebabnya)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.