Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tim Singa Ogan Polres OKU Amankan Pencuri Kabel Sutet Senilai Rp 2 Miliar Milik PT Medan Smart Jaya


Baturajaradio.com
- Kabel Sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) senilai Rp 2 M raib digondol komplotan pencuri, dan aksi kejahatan terjadi di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Selasa (21/6/2022). 

Berkat kerja keras polisi dari Tim Singa Ogan Polres OKU, kasus pencurian Kabel Sutet ini berhasil mengamankan tiga tersangka komplotan pencuri yakni, Rizon Ariki (32), warga Desa Lubuk Batang Baru, Indra (22) warga Desa Gunung Meraksa, dan Sahrobi (31) warga Desa Lubuk Batang ketiganya satu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH dikonfirmasi, Kamis (21/7/2021) menjelaskan, pencurian Kabel Sutet Konduktor Aluminium Conductor Steel-Reinforced (ACSR) milik PT Medan Smart Jaya yang senilai Rp 2 M lebih di Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Ishak Aqini (30) karyawan perusahaan Medan Smart Jaya, dan disebutkannya Barang yang dicuri tersangka ini milik PT Medan Smart Jaya.

Dibeberkan Kasi Humas Polres OKU, kejadian pencurian kabel SUTET  milik PT Medan Jaya Smart diketahui saat dua karyawan melakukan pengawasan atau mengontrol jaringan SUTET  yang  sedang  dikerjakan. 

Saat itu, Selasa (21/6/2022) sekira pukul 14.00, dua karyawan, Agus dan Fikri biasa mengontrol kabel-kabel yang terpasang di kawasan Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang OKU.

Setiba di Desa kurup, kedua karyawan ini melihat kabel SUTET  konduktor ACSR yang terpasang di tiang-tiang listrik sudah tidak ada lagi.

Menyadari kabel sudah dicuri, lantas kedua karyawan kembali ke kantor dan melaporkan ke atasan mereka.

Selanjutnya pihak perusahaan diwakili Ishak Aqini (30) langsung melaporkan kasus  pencurian kabel Sutet Konduktor ACSR ke polisi.

Mendapat laporan adanya pencurian kabel, Satreskrim Polres OKU bekerja sama dengan Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil kerja keras dan info yang berhasil dikumpulkan, polisi berhasil menangkap salah satu tersangka Rizon Ariki (32).

Kemudian pada hari Selasa (19/7/2022) Tim Opsnal Resmob Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Bustami mencium keberadaan dua pelaku lainnya.

Tanpa membuang waktu Tim Singa Ogan langsung melakukan penangkapan terhadap Indra (22) dan Sahrobi (31) di kediaman mereka masing-masing.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti berupa Kabel SUTET  Konduktor ACSR yang senilai Rp 2 Miliar, dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Dikatakan kapolres, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/07/21/tim-singa-ogan-polres-oku-amankan-pencuri-kabel-sutet-senilai-rp-2-miliarmilik-pt-medan-smart-jaya?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.