Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kemenaker: Malaysia Bakal Kekurangan Pekerja Akibat Langgar MoU PMI


Baturajaradio.com
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, penghentian sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia akan membuat Negeri Jiran itu kekurangan tenaga kerja.

“Mereka akan kekurangan tenaga kerja. Malaysia kan sangat butuh banyak pekerja, terutama pekerja untuk ladang (sawit),” kata Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemenaker Rendra Setiawan kepada Republika, Jumat (15/7/2022).

Menurut Rendra, Malaysia memang sangat bergantung kepada Indonesia untuk penyediaan tenaga kerja. Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) per Juni 2022, tercatat ada 1,2 juta PMI yang bekerja di Malaysia.

Di sisi lain, kata Rendra, kini banyak PMI tak lagi melirik Malaysia sebagai negara tujuan penempatan. Hal ini sudah tampak sebelum moratorium dilakukan.

PMI lebih banyak memilih Hong Kong dan Taiwan. Sebab, di dua tempat itu, mereka bisa mendapatkan perlindungan yang lebih jelas dan gaji lebih besar. “Di Taiwan itu PMI bisa dapat gaji Rp 9 juta per bulan. Kalau di Malaysia Rp 5,5 juta sampai 6 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono menyatakan pengiriman PMI baru ke Malaysia dihentikan sementara waktu. Keputusan itu mulai berlaku sejak 13 Juli 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pengiriman PMI dihentikan sementara karena Pemerintah Malaysia melanggar nota kesepahaman (MoU), yang ditandatangani pada 1 April 2022 lalu.

Dalam MoU itu, kata Ida, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk hanya menggunakan sistem satu kanal (one channel system) dalam proses perekrutan PMI. Namun, KBRI mendapati bukti-bukti bahwa Malaysia masih melakukan perekrutan dengan system maid online.

Untuk diketahui, system maid online memperbolehkan penyedia kerja di Malaysia merekrut langsung PMI tanpa perantara pemerintah maupun agensi penempatan.

Menurut Ida, system maid online membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena sistem itu tak sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, sistem tersebut juga membuat pemberangkatan PMI tidak sesuai ketentuan. Moratorium ini, kata Ida, akan berlaku sementara hingga Pemerintah Malaysia membuat komitmen menutup system maid online.

(https://www.republika.co.id/berita/rf1w8j330/kemenaker-malaysia-bakal-kekurangan-pekerja-akibat-langgar-mou-pmi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.