Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rogoh Kocek Rp 350 Ribu, Kades Desa Kota Way OKU Selatan 'Serivice' Gadis Belia di Pondok



Baturajaradio.com - FA (46) oknum Kepala Desa (kades) di Desa Kota Way Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) merudapaksa anak di bawah umur YS (17).

Terhitung FA sudah melakukan perbuatan asusila kepada YS (17) sebanyak dua kali, terakhir Kades Desa Kota Way ini beraksi di pondok kebun milik warga.

Dalam melancarkan aksi asusilanya itu, Kades Desa Kota Way, FA ini memberikan imbalan ke korbannya.

Kini FA terpaksa meringkuk di hotel prodeo tahanan Mapolres OKU Selatan, karena berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.

Oknum kades aktif yang sudah menjabat selama 2,5 tahun ini, mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya lakukan dua kali di pondok korban, sebelumnya memang sempat berhubungan lewat HP,"ujar Kades FA, Senin (27/6/2022) saat press rilis di Mapolres OKU Selatan.

Demi memuluskan rencananya, pejabat publik yang masih beristri ini memberikan sejumlah uang terhadap korban meski mengetahui korban masih di bawah umur.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Pertama saya kasih Rp 150 ribu, dan kedua 200 ribu, kalau kini tinggal penyesalan"terangnya.

Tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH.

"Ya, tersangka sudah kita amankan. Memang sangat kita sesalkan memprihatikan bagi, bahwa seharusnya sebagai pejabat publik bisa memberikan contoh atau suri tauladan yang baik ke warganya ini malah sebaliknya,"terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH dan Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara dan jajaran saat press reease ungkap kasus di halaman Polres OKU Selatan.

Alhasil, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya Ferry Armansyah diancam dengan tindak pidana persetubuhan dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka FA sudah berhasil kita amankan. Tersangka diancam dengan pidana kurang lebih 15 tahun,"ujar Kapolres.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/06/27/rogoh-kocek-rp-350-ribu-kades-desa-kota-way-oku-selatan-serivice-gadis-belia-di-pondok)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.