Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

BIKIN Rusak Jalan, Per 1 Juli 2022 Herman Deru Larang Truk ODOL Melintas di Sumsel,Terbitkan Perda


Baturajaradio.com -
- Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) soal larangan truk kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimention and Overload (ODOL) melintas di seluruh jalan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Sebab, penggunaan truk ODOL dapat menimb
ulkan kerusakan jalan hingga putusnya jembatan yang mereka lalui.


“Kerugian negara yang ditanggung oleh ODOL ini sangat besar karena jalan-jalan rusak bahkan jembatan putus. Ini harus segera ditertibkan,” kata Herman, Selasa (14/6/2022).


Menurut Herman, truk ODOL yang dilarang melintas itu diberlakukan untuk seluruh jenis angkutan, seperti batubara, karet, kayu, dan kelapa sawit. Dalam penerapannya nanti, Dinas Perhubungan (Dishub) akan bekerjasama dengan jajaran kepolisian setempat.


“Truk yang dicurigai akan diukur dengan timbangan portable. Jika melanggar akan dikenakan sanksi, bisa berupa tilang ditempat,” ujarnya.


Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Ijren Pol Toni Harmanto menambahkan, setelah Perda dikeluarkan, selanjutnya akan dibuat nota kesepahaman atau MoU dengan Dinas terkait.


Sebelum diberlakukan pelarangan, truk ODOL akan lebih dulu diberikan edukasi. “Setelah itu baru diberlakukan penertiban pada 1 Juli nanti di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” jelas Toni.


Toni menjelaskan, larangan truk ODOL ini tak hanya berlaku di jalan raya. Bahkan, jalan tol hingga jalan pelosok juga dilarang dilintasi oleh truk yang over dimensi tersebut. Dalam pengawasan nanti mereka juga menggunakan fasilitas tilang elektronik (ETLE) yang sudah dipasang di setiap titik.


“Spesifikasi truk yang melintas akan kita cek. Bahkan kami sudah bekerjasama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) truk untuk memastikan spesifikasi truk. Spesifikasi itu kemudian akan diinput ke dalam sistem ETLE sehingga ketika ada truk yang tidak sesuai spesifikasi akan segera ditindak berupa sanksi tilang,” jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (over dimention over loading/ODOL) menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun tiap tahunnya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kerugian tersebut akibat rusaknya infrastruktur jalan karena truk ODOL.


"Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahun negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL," ucapnya dalam webinar Inspirato, Selasa (8/3/2022).


Selain itu, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena 74-93 persen angkutan barang tersebut melanggar aturan. Bahkan angkutan barang ini menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.



Sumber Artikel ::https://palembang.tribunnews.com/2022/06/14/bikin-rusak-jalan-per-1-juli-2022-herman-deru-larang-truk-odol-melintas-di-sumselterbitkan-perda.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.