Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Mau Naik, Sudah Ditahan Sejak 2017


Baturajaradio.com --
Pemerintah akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Rencana kenaikan tarif listrik tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani dalam rapat
bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rangka mengusulkan kenaikan anggaran subsidi dan kompensasi energi, di Gedung DPR RI, Kamis (19/5) lalu.


"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dikutip Sabtu (21/5/2022).

Perihal rincian golongan pelanggan yang akan naik, berapa besaran tarifnya hingga kapan rencana ini akan dilakukan, Sri Mulyani menyerahkannya kepada Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero).

"Untuk itu tolong nanti bertanyanya kepada PLN persiapannya dan Menteri ESDM mengenai kapan langkah-langkah itu," jelasnya.

Tarif Listrik Saat Ini
Berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) April-Juni 2022 yang dikutip dari laman PLN, tarif pelanggan tegangan rendah (TR) 900 VA-RTM sebesar Rp 1.352/kWh.

Kemudian, untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.

Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Kemudian, pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh. Berikutnya, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.

Tarif Listrik Belum Naik Sejak 2017
Sudah cukup lama pemerintah Indonesia menahan tarif listrik yakni sejak 2017. Meskipun kala itu tepatnya pada 1 Mei 2017 tarif listrik 900 VA mengalami perubahan 30% dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Namun, itu hanya pelanggan yang dengan kategori mampu. Sementara masyarakat miskin atau pelanggan listrik 450 VA masih mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga pernah mengatakan bahwa pemerintah Indonesia belum pernah melakukan penyesuaian tarif listrik sejak 2017.

"Tarif listrik yang non subsidi ditahan sejak 2017, untuk stabilitas pasar, oleh karena itu kita menggelontorkan dana kompensasi," katanya dalam webinar 18 Februari 2021.

Sementara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga pernah menjelaskan pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 karena daya beli masyarakat yang masih rendah.

Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.

Kemudian, rencana kenaikan tarif listrik mencuat pada Desember 2021. Ia mengatakan penyesuaian tarif ini akan diterapkan melihat kondisi pandemi COVID-19.

"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.

Negara Hemat Rp 16 T
Kini jelas kenaikan tarif listrik sepertinya mulai jelas. Apa lagi hal ini disebut pemerintah sudah mendapatkan persetujuan Jokowi.

Sinyal kenaikan tarif listrik ini memang telah diungkapkan sejumlah pejabat. Salah satunya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif

Arifin mengatakan dengan menerapkan tarif adjustment listrik maka pemerintah bisa menghemat kompensasi listrik sebesar Rp 7 triliun sampai Rp 16 triliun.

"Di sektor ketenagalistrikan dalam jangka pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi sebesar Rp 7 sampai Rp 16 triliun," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (13/4) lalu.

Sumber Artikel:: https://finance.detik.com/energi/d-6088089/tarif-listrik-di-atas-3000-va-mau-naik-sudah-ditahan-sejak-2017.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.