Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Demi Bayar Pinjaman Online dan Beli Slot, Dodi Buat Laporan Palsu

baturajaradio.com Demi membayar tagihan pinjaman online dan membeli slot, Dodi Supriyadi (24) warga desa Tegal Rejo, RT 006, RW 002, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, nekat menggadaikan motor.
Motor honda beat profit miliknya sendiri dan membuat laporan palsu kehilangan motor di kepolisian.

Akibat perbuatannya, pelaku berhasil diamankan di Pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (28/5/2022).

Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus tersebut berawal pelaku Dodi Supriyadi yang sehari-harinya berprofesi sopir datang ke SPK Polsek Lawang Kidul untuk membuat laporan palsu kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan No rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin : JM91E2178378 atas atas nama dirinya sendiri di lokasi parkiran sepeda motor Bedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 20.00.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Guntur dan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa saksi-saksi petugas menemukan kejanggalan dan akhirnya diketahui jika motor pelaku tidak hilang tetapi telah digadaikan ke orang lain bernama Jamil warga Barak Lestari Tanjung Enim senilai Rp 4,5 juta.

Setelah mengamankan barang bukti, akhirnya petugas melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku yang akhirnya diketahui sedang berada di Pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Dan tidak memerlukan waktu yang lama, pelaku langsung diamankan dan dijebloskan dalam tahanan.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang membenarkan adanya penangkapan tersebut karena tersangka telah pembuatan laporan kehilangan palsu.

Motor tersebut memang benar milik tersangka tetapi statusnya baru kredit 2 bulan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah mengakui telah menggadaikan motor tersebut senilai Rp 4,5 juta dengan janji 2 bulan kemudian motor akan ditebus.

Uang hasil gadai tersebut digunakannya untuk membayar pinjaman online dan membeli slot.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP dengan ancaman dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.