Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Temuan Ribuan Liter Migor di OKU Dikembalikan Kepemiliknya


Baturajaradio.com
- Polres Ogan Komering Ulu (OKU) akan mengembalikan 210 jerigen minyak goreng (3780 Liter) merk Sovia yang ditemukan di Jalan Rajawali II RT 6 RW 2Kelurahan Sekarjaya pada 21 Ferbruari 2022 lalu kepada pemiliknya. Hal ini disampaikan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Himawan SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal saat menggelar pres rilis pada Jum’at (4/3) siang.

Dikatakan Hilal, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi baik pemilik barang (AA), 2 orang buruh angkut, 3 orang pembeli, Kepala Dinas Perindag Propinsi Sumsel serta distributor PT MAP Palembang.

“Aa ini merupakan karyawan PT MAP Palembang dan AA sudah bekerja selama 3 bulan sebagai sales pemasaran. Dia juga sudah menjual minyak sebanyak 56 jerigen minyak goreng kepada usaha pabrik tahu, kerupuk dan penjual gorengan,” terang Hillal.

Dengan kata lain, lanjut Hillal, tindakan AA ini belum bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelanggaran yang ditemukan, dalam kasus temuan minyak goreng itu hanyalah pelanggaran administrasi saja terkait harga penjualan yang di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ucap Hillal.

Sementara untuk barang bukti yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Kepada pemilik hanya dikenai sanksi administratif yang akan diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sanksinya berupa sanksi teguran, jika masih berulang akan diberi sanksi tertulis dan jika masih juga akan di berikan sanksi pencabutan izin.

“Untuk barang bukti, segera dikembalikan kepada pemilik untuk kemudian di distribusikan kepada warung dan penjual di pasar,” pungkas Hillal.

Kepala Disperindag Kabupaten OKU, Lukmanul Hakim yang turut hadir pada press release berjanji akan mengawal pendistribusian minyak goreng itu. Menurut Lukman, pihak pemilik minyak goreng telah menyetujui untuk menjualnya dengan harga HET. “Dia (AA) telah setuju untuk menjualnya dengan harga HET. Nanti akan kita kawal pendistribusiannya,” ujarnya.

Dijelaskan Lukman Terkait harga HET yang disahkan berdasarkan Permendag nomor 6 tahun 2022 bahwa ada 3 kategori yakni minyak curah HET nya Rp 11.500 perliter, untuk kemasan sederhana Rp 13.500 perliter dan kemasan premium Rp 14.000 perliter. “Untuk kemasan dirigen 18 liter ini masuk dalam kategori minyak premium. Artinya harus di jual dengan harga Rp 14.000 perliter nya,” tandasnya. (Fei)

(https://detiksumsel.com/tidak-ditemukan-unsur-pidana-temuan-ribuan-liter-migor-di-oku-dikembalikan-kepemiliknya/)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.