Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pria di OKU Selatan Bacok Tetangga Membabi Buta, Gegara Leher Dicekik Meski Sudah Minta Maaf


Baturajaradio.com - Windra Kesuma (28) warga Desa Tanjung Menang Ulu Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) OKU Selatan hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan yang digelar Polres OKU Selatan, Senin (7/3/2022).

Windra membunuh Madrozi (42) tetangganya. Dia membacok pria paruh baya sebanyak 12 kali dan korban pun tewas.

Kepada awak media Windra menuturkan peristiwa yang menurutnya berjalan dengan cepat itu bermulai dari masalahnya terhadap anak korban yang terjatuh dari sepeda motor yang tidak sengaja disebabkan olehnya.

Korban yang mendapati pengaduan dari anaknya tak terima, mendatangi Windra ke Kebun kopi hingga terjadi cekcok mulut. Menurut tersangka Windra di lokasi ia telah beberapa kali meminta maaf pada korban namun tak diindahkan.

"Saya sudah berulang kali meminta maaf, karena dia juga lebih tua dari saya, tapi tidak digubris,"ujar Windra, Senin (7/3).

Dibeberkannya, korban yang saat itu tak terima anak terjatuh dari sepeda motor karenanya malah merespon dengan mencekik lehernya. Sembari melontaran kata kasar dan akan pulang mengambil sajam untuk mencelakainya.

Windra yang dikenal warga sebagai sosok yang pendiam inipun sontak emosinya memuncak dengan mengambil parang yang biasa digunakannya di kebun menyerang korban secara membabi buta.

"Saya kalap membacok. yang saya ingat tiga kali, selebihnya saya sudah tidak sadar lagi,"sambungnya.

Sementara Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi, SH yang didampingi Kasihumas AKP Johan Syafri yang disampaikan melalui AKP Acep Yuli Sahara SH, MH motif peritiwa pembunuhan tak lain dilatarbelakangi kekhilafan dari tersangka yang sempat terjadi cekcok mulut.

Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan ular piton raksasa
Advertisement by
"Korban tidak senang anaknya terjatuh dari motor oleh pelaku WK, korban mendatangi pelaku marah-marah akhirnya pelaku khilaf,"ungkap AKP Acep Yuli SaharaKasatreskrim Polres, Senin (

Kini tersangka yang ditahan diruang tahanan Mapolres OKU Selatan dikenakan pasal 338 KUHP sibsider 351 ayat III KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.

"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat III dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tandasnya.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/03/07/pria-di-oku-selatan-bacok-tetangga-membabi-buta-gegara-leher-dicekik-meski-sudah-minta-maaf)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.