Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mahasiswi Meninggal Dunia di Kontrakan Kenalannya



Baturajaradio.com -- Mahasiswi perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung AP (20 tahun) meninggal dunia di rumah kontrakan kenalannya FE (23), Senin (14/3/2022) petang. Polsek Tanjung Bintang menetapkan FE (23 tahun) dalam kasus tersebut, namun belum diketahui motif dan penyebab pasti di balik hilangnya nyawa mahasiswi tersebut.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista membenarkan, telah menetapkan FE sebagai tersangka kasus tersebut. “Petugas masih melakukan pemeriksaan tersangka,” kata Kompol Faria Arista di Bandar Lampung, Rabu (16/3).

Mengenai sebab-sebab kematian mahasiswi tersebut, Faria belum bisa menjelaskan secara detail. Namun, perkenalan dua orang mahasiswa tersebut baru terjadi sepekan. AP, warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan FE, warga Bengkunat, Kabupaten, Pesisir Barat.

Faria mengatakan, jenazah korban ditemukan di rumah kontrakan FE di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Diduga, FE mengajak kencan FA setelah kenalan melalui media sosial aplikasi Tantan.

Keterangan yang diperoleh, perkenalan kedua sejoli berstatus mahasiswa PTN di Lampung tersebut di jejaring media sosial. FE melakukan pertemuan dengan FA dan mengajak ke rumah kontrakannya. Di rumah kontrakan FE tinggal bersama dua adiknya.

Kronologisnya, FE mengajak FA kencan di Bandar Lampung pada Sabtu (12/3) malam. Tersangka menjemput FA untuk jalan-jalan lalu pulang ke rumah kontrakannya di Desa Sabah Balau. FE mengajak FA berhubungan intim layaknya suami istri.

Diketahui, dari tubuh korban ditemukan darah, yang tidak berhenti. Tersangka panik, namun tidak membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat. Tersangka meminta adiknya membeli obat di apotik. Setelah diminum, kondisi korban semakin parah.

Keesokan harinya, korban tampak pucat, dan kondisi tubuhnya semakin menurun. Tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada adiknya yang menjadi saksi dalam kasus tersebut. Namun, korban sudah menghembuskan nafas terakhirnya, lalu tersangka melaporkan ke polisi.

Polisi belum dapat menyimpulkan motif meninggalnya FA di dalam rumah kontrakan tersangka, karena masih menunggu hasil uji laboratorium dari dokter forensik. Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(dikutip dari : https://www.republika.co.id/berita/r8ufoo377/mahasiswi-meninggal-dunia-di-kontrakan-kenalannya)





 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.