Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Satu Persatu Komplotan Spesialis Pencuri Motor di Kebun Kopi Dibekuk Polsek Pulau Beringin


Baturajaradio.comSatu persatu 3 orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Simpang Luas Kecamatan Sungai Are, OKU Selatan berhasil dibekuk oleh Kepolisian Pulau Beringin.

Terungkapnya pelaku berawal dari ditangkapknya seorang pelaku Afrizal (26) warga Desa Simpang Luas bulan lalu.

Dari tersangka kepolisian berhasil mengungkap dan meringkus pelaku lainnya yakni Feri Erwawan (27).

Sementara seorang pelaku lainnya Aziz (28) masih dalam pengejaran DPO alias buron.

Diungkapkan Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arua Yudha SH, SIK, MH melalui Kasihumas AKP Johan Syafri terungkapnya pencurian oleh para komplotan pelaku setelah barang bukti (BB) hasil curian terdeteksi di wilayah Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin.

Kendaraan sepeda motor jenis honda Fit X milik korban Halimah (56) raib saat diparkir di sebuah kebun kopi di wilayah Desa Simpang Luas Kecamatan Sungai Are.

"Korban saat itu sedang pergi kekebun tiba di TKP langsung memarkirkan sepeda motornya, di perkarangan halaman pondok kemudian sekira berselang beberapa jam kendaraan sudah hilang,"ungkap Kasi Humas dihubungi, Minggu (27/2.2022).

Ia kemudian langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pulau Beringin.

Tak berselang lama, diketahui milik korban berada diwilayah Desa Kemu Kecamatan Pulau Beringin sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka pertama.

"Kendaraan hasil curian didapat di Desa Kemu digadaikan Rp 150.000 ribu, Awalnya diamankan 1 orang tersangka Afrizal di rumahnya Desa Simpang Luas, sebelum akhirnya mengamankan anggota komplotannya yakni Feri Erawan,"sambung AKP Johan Syafri.

Feri yang merupakan tersangka kedua berhasil dibekuk di kebun wilayah Desa Sebaja.

Kini Afrizal dan Feri Erawan bersama barang bukti (BB) satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda BE 6528 EW beserta surat dan BPKB  diamankan di Mapolres OKU Selatan.

Kedua tersangka Afrizal dan Feri Erawan dijerat pasal pidana pencurian dengan pemberatan/pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 363 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana Jo 55, 56 KUHPidana dengan kurungan pidana 7 tahun penjara.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/02/27/satu-persatu-komplotan-spesialis-pencuri-motor-di-kebun-kopi-dibekuk-polsek-pulau-beringin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.