Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi-KLHK Sita 1.019 Batang Kayu Ilegal di Sumsel, 6 Orang Jadi Tersangka


Baturajaradio.com -
Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polda Sumsel membongkar dugaan penebangan liar atau illegal logging di Musi Banyuasin (Muba). Polisi menetapkan enam orang tersangka dan menyita ribuan batang kayu hasil penebangan ilegal.

"Total barang bukti yang diama
nkan dari TKP lebih dari 500 kubik. Jenis kayunya juga bukan kaleng-kaleng. Jenis kayu bagus yang mereka tebang," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto di Palembang, Kamis (3/2/2022).


Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan Satgas Polda Sumsel dan Tim Gakkum KLHK pada Jumat (21/1). Ada 18 orang yang diamankan saat penggerebekan di Desa Muara Medak, Bayung Lencir, Muba.

Polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah DS (35), EM (27), MJ (45), MNG (47), RA (50), dan AM (20).

"Kasus ini berawal dari informasi yang diberikan tim satgas operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Jambi dan TNI yang langsung ditindaklanjuti dengan pengamanan pelaku dan penetapan tersangka. Kami juga akan terus mengejar pemodal pembalakan liar ini sampai tertangkap," kata Irjen Toni.

Dari penggerebekan itu, polisi dan KLHK menyita 1.019 batang balok kayu balok jaleng, ribuan batang kayu yang masih berada di dalam parit atau sekitar 500 meter kubik kayu jenis punak dan meranti batu, dua perahu tanpa mesin, hingga mobil pikap.

Tim gabungan juga menemukan lokasi penebangan yang dilakukan di Desa Pematang Raman, Kumpeh, Muaro Jambi, Jambi, yang merupakan kawasan hutan produksi terbatas.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iryono mengatakan penangkapan dilakukan atas sinergi yang baik antara Gakkum KLHK, Polda Sumsel, Polda Jambi, serta TNI.

"Ke depan, tim Satgas Pembalakan Liar Polda Sumsel dan Ditjen Gakkum KLHK akan terus mengejar pelaku pembalakan liar di daerah Sumatera Selatan dan sekitarnya. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku pembalakan liar. Kami akan melacak jejak-jejak dan bukti-bukti dengan dukungan ahli dan teknologi," kata Sustyo.

Sumber Artikel::  https://news.detik.com/berita/d-5927310/polisi-klhk-sita-1019-batang-kayu-ilegal-di-sumsel-6-orang-jadi-tersangka.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.