Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Booster Lansia Dipercepat




Baturajaradio.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksin booster bagi kelompok lanjut usia (lansia). Jika sebelumnya dosis ketiga diberikan minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, yaitu minimal tiga bulan setelah dosis lengkap.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang booster bagi lansia. SE itu adalah tindak lanjut dari SE tentang booster sebelumnya dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

“Mulai hari (Selasa) ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” kata Nadia di Jakarta, Selasa (22/2).

Pada Senin (21/2), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dari 2.484 pasien yang meninggal akibat Covid-19, sebanyak 73 persen di antaranya belum divaksinasi dosis lengkap, 53 persennya lansia, dan 46 persen lainnya memiliki penyakit komorbid. Karena itu, kata dia, Presiden Joko Widodo meminta agar risiko kematian terhadap lansia dan yang komorbid dapat ditekan semaksimal mungkin melalui penanganan yang baik.

Nadia melanjutkan, kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan di masing-masing daerah. Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan izin dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk booster lansia.

Nadia menekankan, percepatan vaksinasi booster bagi lansia harus beriringan dengan vaksinasi primer. “Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pihaknya telah menyesuaikan ketentuan vaksinasi booster bagi lansia sesuai arahan Kemenkes. Vaksinasi booster di DKI kini bisa diberikan dengan tenggat minimal tiga bulan dari terakhir kali mendapat dosis vaksin kedua.

“Masyarakat lansia dapat memanfaatkan kesempatan booster lebih cepat ini untuk meningkatan imunitas. Pastikan tiket ketiga sudah keluar di aplikasi PeduliLindungi dan segera vaksin,” kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/2).

Dia menambahkan, bagi lansia yang menggunakan vaksin primer Sinovac, dapat menerima booster setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis AstraZeneca, atau satu dosis Moderna. Sementara, yang menggunakan AstraZeneca, dapat menerima booster satu dosis AstraZeneca, atau setengah dosis Pfizer, atau setengah dosis Moderna.

Untuk lansia yang menggunakan vaksin Pfizer, dapat menerima booster satu dosis AstraZeneca atau setengah dosis Moderna. "Sedangkan yang menggunakan Moderna, dapat menerima booster setengah dosis Moderna,” kata dia.

Sebanyak 10.378.368 orang telah mendapat vaksin dosis lengkap di DKI. Namun, yang mendapatkan dosis ketiga hanya 1.146.524 orang. “Kepada masyarakat diimbau untuk segera vaksinasi, baik melengkapi vaksin primer maupun vaksin booster atau dosis ketiga,” jelas dia. 

(https://www.republika.id/posts/25339/booster-lansia-dipercepat)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.