Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Penanganan Dugaan Korupsi Rp 9,2 Miliar Bawaslu Muratara, Masuk Tahap Ekspos BPKP Sumsel




Baturajaradio.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau komitmen menyelesaikan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam perkara ini puluhan saksi telah diperiksa termasuk Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa sebagai saksi di Kejari Lubuklinggau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengatakan penangan perkara Bawaslu Muratara saat ini terus berjalan dan masih dalam tahap penghitungan kerugian negara.


"Perkara Bawaslu Muratara masih proses penghitungan kerugian negara di BPKP Sumsel, termasuk juga kegiatan masker Musi Rawas (Mura)," ungkap Willy Selasa (25/1/2022).


Willy menjelaskan jika tidak ada perubahan pada tanggal 2 Febuari mendatang pihak Kejari Lubuklinggau baru akan diundang oleh BPKP Sumsel untuk melakukan ekspos.


Dalam undangan itu Kejari Lubuklinggau diminta untuk melakukan ekpos terkait penyidikan kasus Bawaslu Muratara dan Masker Covid -19 Kabupaten Musi Rawas.


"Pada tanggal 2 Febuari nanti kita baru akan ke Palembang untuk ekspos dulu," ungkapnya.

Sebelumnya, Willy menjelaskan naiknya status kedua kasus tersebut karena tim penyelidik Kejari Lubuklinggau menemukan adanya penyimpangan dua kegiatan itu berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup.


Penanganan kedua kasus ini menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan pada tahun 2022 ini karena diduga penyimpangan dana dalam kasus ini mencapai milyaran rupiah.


Mencuatnya dugaan korupsi pada Bawaslu Kabupaten Muratara ini bermula dari adanya laporan menyebutkan terkait dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9 miliar yang dinyatakan tidak ada pertanggung jawaban oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumsel.


Sedangkan mencuatnya dugaan korupsi terkait masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Mura ini terjadi pada tahun anggaran 2020.

Untuk itu, Willy berharap dukungan masyarakat wilayah hukum Kejari Lubuklinggau, menurutnya komitmen pemberantasan korupsi di Kejari Lubuklinggau tak perlu diragukan lagi.


Sebab atas capaian kinerja tahun 2021 lalu seksi tindak pidana korupsi (Tipikor) diganjar penghargaan peringkat ke tiga di wilayah hukum Kejati Sumsel.


"Alhamdulillah untuk penanganan tindak pidana korupsi kita menempati peringkat ketiga Sumsel, capaian itu membuktikan cakupan jumlah perkara yang kita tangani tahun 2021 lalu," tambahnya. 


(https://sumsel.tribunnews.com/2022/01/25/penanganan-dugaan-korupsi-rp-92-miliar-bawaslu-muratara-masuk-tahap-ekspos-bpkp-sumsel)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.