Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Nekat Terobos Razia di OKU Selatan, Warga OKU Timur Ditangkap, Bawa 20 Gram Serbuk Putih

baturajaradio.com - Hendak mengantarkan pesanan Narkoba jenis sabu ke OKU Selatan, seorang kurir warga OKU Timur Dodi Irawan (35) berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian Satlantas Polres OKU Selatan.

Terungkapnya tersangka Dodi membawa narkoba jenis sabu setelah terjaring razia petugas kepolisian di Jalan Raya wilayah Desa Tekana Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan. Kamis (6/1).


Polisi mecurigai pelaku, pasca memaksa lewat mengendarai sebuah mobil Panther bernopol BG 1558 KX menerobos razia.


Alhasil, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil diamankan.

Saat digeledah didapati dari tersangka yang beridentitas Warga Desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur dua bungkus paket narkoba jenis sabu seberat 20.35 gram.


Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha EH, SIK, MH didampingi Kasat Lantas AKP Muriyanto SH, MH melalui Kasi Humas AKP Johan Syafri mengatakan penangkapan tersangka saat petugas tengah melakukan razia di jalan raya wilayah Desa Tekana.


"Bermula, saat rasia petugas memberhentikan kendaraan yng dikendari tersangka, namun kendaraan tidak maub berhenti malah terus memacu kendaraan. Beruntung berhasil dikejar oleh petugas,"ungkap Kasi Humas AKP Johan Syafri, Kamis (6/1/2022).


Saat kendaraan berhasil diberhentikan, tersangka yang dibawa di Pos penjagaaan. petugas yang curiga bergerak cepat melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan. 


"Saat penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan tersangka, ditemukan dua bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram yang disimpan oleh tersangka di bawah karpet mobil,"sambungnya.



Pasca diamankan, ketika diintrogasi kepolisian, diakui tersangka barang haram itu rencananya akan diantarkan ke Kota Muaradua yang telah dipesan oleh seseorang. 


Kini tersangka Dodi dan Barang Bukti (BB) dua plastik klip bening yg berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 20,35 gram dibungkus kotak rokok serta kendaraan satu unit mobil merk Panther Nopol BG 1558 KX diamankan di Satresnarkoba Polres OKU Selatan.


Tersangka Dodi (32) dijerat pasal 112 ayat (1) dengn ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.