Bejat, Dua Pria di Banyuasin Perkosa Nenek Berusia 60 Tahun, Ini Modusnya
www.baturajaradio.com– Dua pria di Banyuasin nekat memerkosa seorang nenek-nenek berinisial SM yang telah berusia 60 tahun. Tak menunggu lama, kedua pria tersebut langsung diringkus polisi tanpa perlawanan.
Keduanya yakni, Awan (36), warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dan Yusril Ihza Mahendra alias Basir (19), warga Dusun I, Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.
Diketahui aksi bejatnya terjadi di Dusun I, Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra menjelaskan, saat kejadian korban sedang berada di rumahnya di Kecamatan Tungkal Ilir.
Kedua tersangka Awan dan Yusril datang ke rumah korban untuk menemui Markuat dengan alasan meminta kuitansi pembelian tanah.
“Markuat tidak di rumah. Kedua pelaku yang sudah mendapatkan kuitansi, malah memaksa meminta uang Rp 500 ribu kepada korban. Keduanya juga mengancam korban menggunakan senjata tajam,” kata Ikang, Kamis (20/1/2022).
Korban yang ketakutan karena diancam, mengaku tidak memiliki uang senilai yang diminta kedua pelaku. Karena hanya memiliki uang Rp 200 ribu, dan langsung memberikan uang tersebut.
Karena masih belum puas mendapatkan uang Rp 200 ribu, pelaku Awan memeriksa badan korban mencari uang lainnya. Ternyata, hal itu menjadi modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku Awan ini, mematikan lampu dan langsung melakukan aksinya. Selesai melakukan aksinya, pelaku Awan ini baru menyuruh temannya Yusril alias Basir untuk memerkosa korban. Barulah, kedua pelaku ini kabur setelah melakukan aksinya,” ungkap Ikang.
Korban yang mengalami tindakan asusila ini, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik rumah. Dari laporan korban, pemilik rumah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan hingga kedua pelaku ini diamankan. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. Satu lembar celana panjang milik korban, pakaian wanita milik korban.
“Keduanya sudah kami amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ikang.
(dikutip dari : HarianBanyuasin.com/dho)
#beritasenegal
#rundingan_ulam
#untaian_lagu_malaysia
#mang_lekat
Tidak ada komentar