Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Ribuan Bungkus Rokok Berbagai Merk Tanpa Cukai


baturajaradio.com- Ribuan bungkus rokok berbagai merk yakni, R One, MX BOLD, VIOS,  dan ESJE diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), lantaran tanpa cukai.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kasubbid Penmas Kompol Erlangga SE MH didampingi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, terungkapnya rokok tanpa cukai setelah diamankan dua unit mobil Toyota Hiace dari Kabupaten Madura, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang membawa rokok tanpa cukai sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang rencana akan dibawa ke Pangkalan Kericu, Provinsi Riau.

"Untuk mengelabuhi anggota kita mereka ini melakukan pemindahan rokok tanpa bea cukai tersebut menggunakan bus wisata Bintang Bali yang dilakukan di halaman loket bus Triadi Satrio Wisata Kamis (8/11/2021) lalu, sekira pukul 16.00," kata Kasubbid Penmas Kompol Erlangga SE MH, Senin (22/11/2021) ketika press release.

Lebih jelas lagi, pada saat terjadi pemidahan rokok tanpa cukai tersebut kedalam bus berupa kotak-kotak rokok ilegal, Tim Unit 4 SUBDIT 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengamanan terhadap rokok tanpa cukai tersebut yang berada di dalam bus dan bagasi yang berada di halaman loket triadi satrio wisata, Kamis (8/11/2021) sekitar pukul 06.00.

Untuk lebih jelas, tutur Kompol Erlangga akan disampaikan langsung Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengenai nama rokok dan berapa jumlah rokok yang diamankan.

Disebutkan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany, rincian rokok tanpa bea cukai terdiri dari merek R One sebanyak 46.850 bungkus, MX BOLD sebanyak 12.200 bungkus, VIOS sebanyak 15.800 bungkus dan ESJE sebanyak 11.900 bungkus.

"Selain mengamankan ribuan rokok tanpa cukai anggota kita turut mengamankan mobil bus Pariwisata Bintang Bali dengan nomor polisi (nopol) AB 7952 JN," katanya kepada wartawan disela-sela press release di halaman Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Untuk pasal sendiri dalam kasus ini yakni, pasal 54 dan pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2007  tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kita akan menyerahkan masalah ini bersama barang bukti rokok tanpa bea cukai ini ke Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, sedangkan untuk tersangka dalam kasus ini masih lidik," tandas Kombes Pol Barly Ramadhany.







(https://palembang.tribunnews.com/2021/11/22/ditreskrimsus-polda-sumsel-amankan-ribuan-bungkus-rokok-berbagai-merk-tanpa-cukai)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.