Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kemenhub Hapus Aturan Pembatasan Penumpang Kedatangan Internasional

Suasana Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi COVID-19.baturajaradio.com - Kementerian Perhubungan menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta yang pada aturan sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan. Alasannya, dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandar Udara Soekarno Hatta, mereka menilai potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari.

“Oleh karena itu, pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama 8 hari sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jendral Perhubungan Udara, Novie Riyanto, melalui keterangan persnya, Selasa, 5 Oktober 2021.

Novie menuturkan Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus COVID-19 termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara. Dia menyampaikan pembatasan penumpang internasional adalah salah satu upaya untuk itu, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.

“Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, Kemenhub menilai pembatasan sudah tidak diperlukan,” katanya lagi.


Namun demikian, lanjut dia, kementeriannya meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal.

Novie pun menambahkan saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam sehingga potensi antrian dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.

"Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," kata Novie.

Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan. Novie berharap sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri.

“Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru," tutur Novie.

(https://www.viva.co.id/berita/nasional/1410838-kemenhub-hapus-aturan-pembatasan-penumpang-kedatangan-internasional?page=all&utm_medium=all-page)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.