Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dua Bulan Buron 2 Begal Bersajam di OKU Ditangkap Polisi, Paksa Korban Serahkan Motor

Dua Bulan Buron 2 Begal Bersajam di OKU Ditangkap Polisi, Paksa Korban Serahkan Motorbaturajaradio.com - Setelah sempat menjadi buronan polisi selama 2 bulan, tersangka perampasan motor berinsial RS (29) dibekuk polisi Jumat (1/10/2021) sedang tersangka lainnya inisial US (44) masih pengejaran polisi.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Heriyanto SH menjelaskan, tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lubuk Batang.

Kapolsek Lubuk Batang didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan RS merupakan penjahat yang melakukan aksi perampasan sepeda motor milik Ika Nurjanah.

"Peristiwa perampokan itu terjadi 2 Agustus lalu di Jalan Desa Blok D Desa Air Wall Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolsek Lubuk Batang didampingi Kasi Humas Polres OKU.

Saat itu korban Ika Nurjanah binti Sihabudin sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Lailatul Azizah. Kedua sahabat ini mengendarai sepeda motor dengan santai sambil menelpon. Tiba-tiba datang dua pria tak dikenal menghampiri korban dengan berpura-pura bertanya alamat.

Seketika salah saorang pelaku mengeluarkan pisau dan mengacungkan ke arah korban sambil memerintahkan agar menyerahkan sepeda motor. Awalnya korban berushaa memeprtahankan motornya sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor antaar korban dna pelaku.

Di bawah ancaman senjata tajam, kedua korban menyerahkan sepeda motor Nopol BG 3492 GAK dan langsung dibawa kabur perampok. Akiabatnya korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Lubukbatang.

Informasi di kepolisian menyebutkan, dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RS ( tertangkap) dan US ( masih buron) teratat sebagai warga Desa Karta Mulia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Kronologi penangkapan, Jumat (1/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang melaksanakan penangkapan tersangka berinisial RS di dalam rumahnya beralamat di Desa Kartamulia.

Penangkapan tersangka disaksikan perangkat desa setempat , selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk proses lebih lanjut. Sedangkan tersangka berinisial US (44) masih dalam pengejaran polisi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna coklat, STNK sepeda motor merk Honda Revo Nopol BG 3492 GAK atas nama Ika Nurjanah, (ada pada Korban) ,

 BPKB sepeda Motor Merk Honda Revo Nopol BG 3492 GAK, No atas nama Ika Nurjanah (ada pada korban). Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara.


(https://sumsel.tribunnews.com/2021/10/02/dua-bulan-buron-2-begal-bersajam-di-oku-ditangkap-polisi-paksa-korban-serahkan-motor)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.