Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Anggota Polisi di Lombok Timur Tembak Rekannya hingga Tewas

          Anggota Polisi di Lombok Timur Tembak Rekannya hingga Tewas
Baturajaradio.com - Seorang polisi di Kepolisian Resort Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Briptu HT (26), ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya.
Diduga, korban Briptu HT ditembak rekannya, Bripka MN (38), yang bertugas di Kepolisian Sektor Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur.
1. Korban ditembak di rumahnya
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suryono menjelaskan, korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Griya Pesona Madani, Denggen, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
"Kami bersama anggota langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP termasuk mengamankan barang bukti di TKP," kata Herman, Senin (25/10/2021).
Di kediaman korban, polisi menemukan dua buah selongsong peluru P2 diduga kuat milik terduga pelaku Bripka MN.
2. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka
Kuat dugaan, kata Herman, terduga pelaku sengaja menembak rekannya menggunakan senjata laras panjang P2 milik Kepolisian Sektor Wanasaba Lombok Timur, sekitar pukul 12.13 WITA di kediaman korban.
Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Menurut Herman, saat ini Polres Lombok Timur tengah mendalami motif terduga pelaku. "Sengaja atau tidak, masih didalami. Kami lakukan penyelidikan dan pendalaman seperti apa latar belakang penembakan ini," katanya.
Sebelum insiden penembakan tersebut, ujar Herman, terduga pelaku sedang menjalani tugas piket. 
Diduga kuat, secara diam-diam terduga pelaku membawa senjata laras panjang P2 ke rumah korban dan menembak korban.
"Terduga pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, dan masuk ke rumah korban kemudian melakukan penembakan," Herman menjelaskan.
Akibat kejadian ini, korban langsung meninggal dunia. "Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk diautopsi," jelasnya.
3. Pelaku terancam dipecat
Tidak menutup kemungkinan, kata Artanto, ada pasal tambahan lain yang dapat menjerat terduga pelaku. "Tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik," jawab Artanto melalui pesan singkat.
Bahkan, kata Artanto, terduga pelaku terancam dipecat dari anggota kepolisian. Saat ini, lanjut Artanto, pihak kepolisian masih mendalami motif terduga pelaku.
Sebelumnya, Kepolisian Resort Lombok Timur telah mengamankan terduga pelaku Bripka MN untuk penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Lombok Timur.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, terduga pelaku kini dijerat Pasal 338 kasus pembunuhan, termasuk pelanggaran kode etik anggota kepolisian.



(https://ntb.idntimes.com/news/indonesia/ahmad-viqi/anggota-polisi-di-lombok-timur-tembak-rekannya-hingga-tewas/3)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.