Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Elemen Masyarakat Mendesak Agar Segera Ditunjuk Pejabat Bupati *Munculkan Wacana Pemilihan Bupati Oleh DPRD

baturajaradio.com -Keadaan Kabupaten OKU yang belum ade PJ membuat Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten OKU mendesak agar segera ditunjuk Pj Bupati OKU. 

Desakan ini semata-mata untuk mendukung kesinambungan pembangunan (pemerintahan dan kemasyarakatan) di Kabupaten berpenduduk 371.996 jiwa.

Seperti disampaikan mantan anggota DPRD OKU Eko Sungkono Putra SE, sekarang sudah saatnya Kabupaten OKU ada Pejabat Bupati. 

Pihak terkait dalam hal ini gubernur Sumsel agar  segera mengajukan nama –nama yang memenuhi  kreteria  kepada Menetri Dalam Negeri. “Sekarang sudah sudah saatnya kita memiliki Pejabat bupati,” kata Eko. 

Menurut  Eko, kalau sebelumnya mungkin kurang etis karena Wabup Non Aktif Drs Johan Anuar SH MM masih  menjalani perisdangan.

 Tetapi kini perkara hukum pak JA sudah inkracht tidak ada alasan lagi menunda-nunda penunjukan pejabat bupati.” Tidak masalah siapun yang ditunjuk  jadi pejabat bupati, “ kata  Eko. 

Mantan anggota dewan ini  mengatakan saat ini sudah mendesak untuk pembahasan anggaran dan masalah administrasi kepegawaian di jajaran Pemkab OKU  seperti perjalanan dinas, pensiun dan mutasi juga terkendala. 

Lebih lanjut mantan anggota DPRD OKU ini menyarankan agar anggota DPRD OKU secepatnya berkonsultasi ke Kemendagri untuk melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati melalui lembaga DPRD. 

 Menurut Eko, ini sudah diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

 Seperti tercantum dalam Pasal 174 yang berbunyi Pasal ayat 1 dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara besrama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1)  dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten /kota. 

Kemudian ditegaskan juga dalam PP Nomor 12   Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Propinsi, Kabupaten, kota, mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan  kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Dalam PP tersebut pada bagian kedua tugas dan wewenang. Disebutkan pada Pasal 23 (d) berbunyi DPRD Propinsi dan Kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas bulan ).   

Terpisah anggota DPRD OKU Dra Hj Indrawati MH yang dihubungi via telepon mengatakan memang sudah ada wacana untuk melakukan pemilihan bupati dan wakil bupati oleh DPRD OKU. “ Tapi kita menunggu pak Johan  inkracht, karena saat ini beliau masih mengajukan kasasi ke MA” terang anggota dewan yang ketua Partai Demokrat OKU. 

Namun yang harus disegerakan dan mendesak penujukan pejabat bupati. Pendapat yang sama juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PDIP Ferlan Yuliansyah Id Murod, menurut Ferlan mendesk dilakukan penunjukan PJ untuk kelancaran dan kelangsungan admistarsi kepegawaian dan pembangunan di OKU secara menyeluruh.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.