Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Banyuasin Level 3, Diperbolehkan Laksanakan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Banyuasin Level 3, Diperbolehkan Laksanakan Sekolah Tatap Muka Terbatasbaturajaradio.com - Hasil rapat bersama dengan Satgas Covid-19 Banyuasin dan berdasarkan Inmendagri 32 tahun 2021, bahwa Kabupaten Banyuasin level 3, serta hasil rapat evaluasi tim monitoring, memutuskan seluruh wilayah Banyuasin dapat mengadakan sekolah tatap muka terbatas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin Aminudin mengutarakan, Kabupaten Banyuasin mulai hari ini melaksanakan sekolah tatap muka terbatas untuk seluruh tingkat pendidikan mulai dari PAUD, SD dan SMP.

"Karena baru ada edaran, jadi kami berikan kelonggaran pelaksanaanya hari Senin mendatang. Agar, sekolah-sekolah terlebih dahulu melakukan persiapan untuk pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas," ujarnya, Kamis (19/8/2021).

Aminuddin mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait sekolah tatap muka terbatas ke seluruh jajaran satuan pendidikan yang ada di Banyuasin.

Selain itu, Bupati Banyuasin H Askolani  juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkannya sekolah tatap muka terbatas.

Sehingga, nantinya setiap satuan pendidikan yang ada di wilayah Banyuasin untuk melaksanakan sekolah tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Tak hanya itu, jam belajar dan juga tanpa ada jam istirahat selama pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas.

"Sekolah tatap muka terbatas ini, juga meminta surat persetujuan dari orang
tua atau wali siswa. Bila ada orangtua atau wali siswa yang tidak bersedia anaknya mengikuti sekolah tatap muka terbatas, dipersilahkan untuk mengikuti sekolah daring atau jarak jauh," jelasnya.

(https://palembang.tribunnews.com/2021/08/19/banyuasin-level-3-diperbolehkan-laksanakan-sekolah-tatap-muka-terbatas)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.