Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Di Tengah PPKM Darurat, Kereta Api Beroperasi Terbatas



Baturajaradio.com --  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tetap mengoperasikan kereta api penumpang di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sebagian perjalanan kereta api dibatalkan. Lainnya tetap berjalan. 

Untuk hari ini, Sabtu (3/7) hanya terdapat 11 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 KA berangkat dari Stasiun Pasar Senen. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat. Apabila harus keluar rumah atau bepergian untuk hal-hal yang penting saja dan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. 

Berikut informasi Perjalanan KA dari Daop 1 Jakarta:
1. Daftar KA Batal, Sabtu (3/7) :
Stasiun Gambir:
- KA 74 Brawijaya relasi Gambir-Malang (PP), keberangkatan pukul 15.40 WIB
- KA 12 Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang (PP), keberangkatan pukul 16.25 WIB
- KA 26 Argo Cheribon relasi Gambir-Cirebon (PP), keberangkatan pukul 19.40 WIB
Stasiun Pasar Senen:
- KA 282 Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang (PP), keberangkatan pukul 10.20 WIB
- KA 122 Bangunkarta relasi Pasar Senen-Jombang (PP), keberangkatan pukul  11.45 WIB
- KA 256 Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), keberangkatan 14.10 WIB
- KA 128 Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), keberangkatan pukul 15.50 WIB
- KA 102 Singasari relasi Pasar Senen-Blitar (PP), keberangkatan pukul 17.40 WIB
- KA 156 Sawunggalih relasi Pasar Senen-Kutoarjo (PP), keberangkatan pukul 18.40 WIB
KA Lokal:
- KA Walahar Ekspres relasi Cikarang-Purwakarta (PP)
- KA Jatiluhur relasi Cikarang-Cikampek (PP)
- KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat (PP)
- KA Lokal Merak
Merak - Rangkasbitung (PP)
2. Daftar KA Jalan, Sabtu (3/7) :
Stasiun Gambir

- KA 38 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 06.50 WIB.
- KA 2 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.00 WIB
- KA 10 Argo Dwipangga (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 08.30 WIB
- KA 82 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 09.10 WIB
- KA 76 Bima (Gambir-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.00 WIB
- KA 72 Gajayana (Gambir-Malang) keberangkatan pukul 18.10 WIB
- KA 42 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 18.40 WIB
- KA 78 Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 19.00 WIB
- KA 8 Argo Lawu (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 20.00 WIB
- KA 4 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 20.30 WIB
- KA 84 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 21.00 WIB
Stasiun Pasar Senen
- KA 292 Bengawan (Pasarsenen-Purwosari) keberangkatan pukul 06.30 WIB
- KA 154 Sawunggalih (Pasarsenen-Kutoarjo) keberangkatan pukul 07.15 WIB
- KA 130 Dharmawangsa (Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.50 WIB
- KA 320 Tegal Ekspres (Pasarsenen-Tegal) keberangkatan pukul 09.20 WIB
- KA 302 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 09.30 WIB
- KA 110 Brantas (Pasarsenen-Blitar) keberangkatan pukul 13.30 WIB
- KA 106 Jayabaya (Pasarsenen-Malang) keberangkatan pukul 16.45 WIB
- KA 254 Jayakarta (Pasarsenen-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.10 WIB
- KA 306 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 20.35 WIB
- KA 136 Mataram (Pasarsenen-Solo) keberangkatan pukul 21.10 WIB
- KA 294 Progo (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan pukul 22.30 WIB

PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.

Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan. Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, regulasi detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan KA dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus dibahas. “KAI selaku operator KA tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM darurat,” kata Joni di Jakarta, Jumat, (2/7).

Joni meminta masyarakat agar beradaptasi dengan ketentuan baru khususnya semua ketentuan yang akan diberlakukan di moda transportasi KA pada saat PPKM darurat diterapkan. Joni mengatakan, manajemen KAI akan menyesuaikan pengoperasian KA, baik KA jarak jauh maupun KA lokal atau jarak dekat.

KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama. Ia memastikan, persyaratan terbaru untuk perjalanan KAI akan segera diumumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.

PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional KA jarak jauh akan menyesuaikan dengan regulasi pemerintah terkait PPKM darurat. Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pola operasional perjalanan KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kemenhub.

Eva mengatakan, pada masa awal pandemi hingga saat uji pola operasional KA telah mengalami penyesuaian. “Untuk KA jarak jauh jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi,” ujar Eva.

Pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga sudah dilakukan, yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antarpenumpang di dalam rangkaian KA.


(https://www.republika.id/posts/18096/di-tengah-ppkm-darurat-kereta-api-beroperasi-terbatas)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.