Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Aksi Asusila Pria di OKU Dipergoki Ibu Korban, Langsung Kabur Saat Diteriaki

Aksi Asusila Pria di OKU Dipergoki Ibu Korban, Langsung Kabur Saat Diteriakibaturajaradio.com - AM (46) tak berkutik saat kepergok  sedang melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Pria lajang ini diteriaki oleh ibu korban saat  melihat anaknya jadi korban perilaku seks menyimpang pelaku.

Peristiwa ini terjadi  Sabtu (29/5) pukul 13.00 WIB di Kediaman korban Kabupaten OKU (Ogan Komering Ulu ) Sumatera Selatan. 

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasar Reskrim Polres OKU AKP Priyatno SIK SH didampingi Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan korban ZA (12) bertetangga dekat dengan rumah korban.


Pada hari Sabtu (29/5/2021) sekitar pukul 13.00 korban tengah menonton TV dalam rumah, datang pelaku yang merupakan tetangga korban dan langsung masuk ke dalam rumah.


Setelah pelaku dalam rumah, pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban ke bagian belakang rumah.


Selanjutnya pelaku membuka paksa celana korban dan memerintahkan korban berjongkok seraya mengancam korban.


“ Jangan beritahu siapapun kalau kamu tidak mau sakit” ancam pelaku.

Kemudian pelaku melancarkan aksinya.


Namun tiba-tiba ibu korban datang dan melihat aksi bejat pelaku terhadap anaknya, seketika ibu berteriak membentak pelaku.


Merasa aksinya diketahui orang, pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres OKU.


Mendapat laporan adanya kejadian pencabulan anak dibawah umur, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno SH SIK langsung memerintahkan Kanit PPA untuk melakukan penyelidikan.


Setelah melakukan penyelidkan, Minggu (30/5/2021) Kanit PPA Ipda Yuardi SH bersama anggota berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju lengan pendek warna hijau, satu lembar celana pendek warna hitam dan selembar celana dalam warna putih.


Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres OKU dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.


Terpisah pelaku yang  yang  pria lajang ini mengaku memang  sudah lama menyukai korban namun baru mendapat kesempatan .


Lelaki  mengatakan sanagt tertarik dengan bocah berusia 12 tahun yang kini masih berstatus pelajar ini.


Setelah kasus  kepergok orang tua korban, pelaku menyatakan pemrohonan maaf kepada ibu korban dan keluarga besarnya



(https://sumsel.tribunnews.com/2021/06/01/aksi-asusila-pria-di-oku-dipergoki-ibu-korban-langsung-kabur-saat-diteriaki?page=all)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.