Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kepala Dinas Perhubungan: Jika Beton Pembatas Jalan Mau Dibongkar Bukanlah Suatu Masalah

kepala dinas perhubungan kabupaten OKU Firmansyah


baturajaradio.com -Terkait banyaknya masyarakat yang merasa keberatan terhadap keberadaan pembatas jalan di Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya, hingga belakangan beberapa kalangan masyarakat menginginkan agar keberadaan beton pembatas jalan di JL.Ahmad Yani Kemalaraja kiranya dapat segera dibongkar. Mengingat keberadaan pembatas jalan tersebut justru sering menimbulkan kemacetan dan laka lantas.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Firmansyah mengatakan, jika memang masyarakat ingin membongkar pembatas jalan tersebut baginya bukanlah suatu masalah, karena pada dasasnya Dinas Perhubungan tidak punya kepentingan sama sekali terkait hal tersebut, baik secara kedinasan maupun secara pribadi, asalkan prosesnya sesuai prosudur dan mekanisme. Mereka selalu membuka diri terkait kepentingan masyatakat, ungkapnya kepada Cahayapenanews.com ketika dikonfirmasi Selasa (25/05/21) diruang kerjanya.

Tambahnya,” Keberadaan pembatas jalan di Jalan Ahmad Yani Baturaja dan sekitarnya murni hanya untuk kepentingan rekayasa lalulintas, mengingat disaat jam sibuk baik pagi, siang, dan sore harinya selalu terjadi kemacetan. Dibangunnya pembatas Jalan di jl Ahmad Yani dan sekitarnya bukanlah serta merta berdiri begitu saja, melainkan telah melalui hasil analisa forum lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten OKU” paparnya menambahkan.

Menurut Firman, dibangunnya pembatas jalan merujuk pada Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 551.11/1492/KPTS/XXIX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 551.11/49/KPTS/XXIX/2019 Tentang Penetapan Hasil Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Jendral A.Yani, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Prof DR.Hamka Kabupaten Ogan Komering Ulu tangggal 31 Desember 2019.

 Manajemen rekayasa lalu lintas sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan disaat jam sibuk pagi, siang, dan sore hari. Hal tersebut dilakukan tak lain menurut dia adalah bentuk pelayanan terhadap masyarakat.


Surat Keputusan Bupati OKU


” memang kalau mau survei yang sebenarnya harus ada pelebaran jalan, akan tetapi untuk melakukan pelebaran jalan kita tau sendiri proses serta dampak panjangnya, yang harus dilakukan pasti pembebasan lahan. Memang secara teknis aturan lalu lintas sebaiknya dilebarkan, nah untuk melebarkan itu prosesnya pasti sangat panjang, makanya sebelum dipasang pembatas jalan permanen telah kita uji coba terlebih dahulu dengan blok pembatas jalan, dan terbukti pada waktu itu arus lalu lintas menjadi lancar hingga kemacetan dapat terurai. Sebelumnya arus lalu lintas disaat jam sibuk pagi, siang, dan sore hari menjadi macet bahkan terkunci” ujarnya.

Terkait pembatas jalan yang dinilai terlalu tinggi, menurut Firmansyah bukanlah menjadi suatu masalah karena hal itu telah sesuai standar aturan yang ada sebagaimana contoh dijalan Palembang dan jalan tol lainnya.

” Tahun ini akan kita pasang delinator,
(red Lampu penanda pembatas jalan). Bagi kami mau dibongkar atau tidak silahkan, kita rapatkan baik dengan Bupati, Forum Lalu Lintas, DPRD, dari pihak kami sendiri, serta perwakilan masyarakat, karena proses pembangunannya dulu seperti itu melalui prosudur dan mekanisme. Silahkan ambil posisi, masyarakat usul ke Bupati dan DPRD untuk di bongkar, dan hal tersebutpun telah kami laporkan kepada pak Bupati” terang Firmansyah.


(https://cahayapenanews.com/2021/05/26/kepala-dinas-perhubungan-jika-beton-pembatas-jalan-mau-dibongkar-bukanlah-suatu-masalah/)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.