Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Oknum ASN Raup 569 Juta dari Hasil Menipu 24 Orang dengan Modus Menawarkan Jadi Honorer, Ini Ceritanya

NL (36) ASN asal Lampung Utara yang ditangkap polisi karena menipu 24 orang dengan modus tawaran sebagai honorer. Tersangka meraup Rp 569 juta dari penipuan itu.

baturajaradio.com - NL (36), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara ditangkap polisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Minggu (28/3/2021). 

Penipuan yang dilakukan NL yakni dengan modus menawarkan seseorang bisa menjadi honorer di Pemprov Lampung. 

Dalam kasus ini, ada 24 orang yang menjadi korbannya. Dari hasil kejahatannya, ia meraup Rp 569 juta. 

"Para korban ini bervariasi diminta uangnya oleh tersangka, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 40 juta," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).

Kronologi kejadian 

Diceritakan Djoni, penipuan yang dilakukan NL berawal dari salah satu korbannya yakni berinisial Y dihubungi tersangka. 

Saat itu, NL mengaku kepada korban bahwa ia bisa mengurus kenaikan pangkat ke eselon III. 

Kemudian tersangka meminta uang sebesar Rp 140 juta kepada korban sebagai syaratnya dan berjanji dalam waktu dekat pangkatnya bisa naik ke eselon III.

Sambil menunggu pengurusan pangkat yang diklaim tersangka, korban juga diminta oleh NL untuk mencari orang yang ingin bekerja sebagai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung.

Korban pun lantas mencarikan korban, hingga akhirnya terkumpul 23 orang. Namun, setelah memberikan uang para korban tidak ada yang bekerja. 

"Total dengan korban pertama, jadi 24 orang yang mengalami penipuan tersebut," ujarnya.

Tak terima dengan kejadian itu, para korbannya kemudian melaporkannya ke polisi hingga akhrinya NL ditangkap. 

"Tersangka diamankan pada 28 Maret 2021 lalu dengan dugaan penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

"Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan," lanjutnya.

Adanya kejadian itu, Djoni pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran seseorang yang bisa membantu memasukkan kerja dengan iming-iming uang pelicin.

Sumber Artikel :: https://regional.kompas.com/read/2021/04/03/224958378/oknum-asn-raup-569-juta-dari-hasil-menipu-24-orang-dengan-modus-menawarkan?page=2.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.