Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hutan Lindung di Desa Darmapura OKU Selatan Ditanami Ganja, Dibongkar Iptu Hendri Bersama Tim

Hutan Lindung di Desa Darmapura OKU Selatan Ditanami Ganja, Dibongkar Iptu Hendri Bersama Timbaturajaradio.com - Bermula dari seorang kurir bernama Rohiman (25), Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan selanjutnya berhasil menangkap empat warga, dimana salah satunya merupakan penanam ganja, Rabu (24/3/2021).

Namun, setelah dilakukan interogasi, satu dari empat warga dilepaskan.

Kini, keempat tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU Selatan.

Informasi yang didapat Sripoku.com pada Kamis (25/3/2021), Rohiman ditangkap ketika hendak mengantar 51 gram ganja ke Kabupaten OKU Timur.

Warga OKU Timur itu diamankan di kawasan Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.


Setelah dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya menuju Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca OKU Selatan tempat tinggal pemilik ganja yang dibawa Rohiman.


Tak butuh waktu lama, setelah mengantongi identitas lainnya petugas kepolisian mengamankan tiga orang warga Desa Damarpura, yakni Rodini (25), Epan (33), dan Lucky (22).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Lucky diperbolehkan pulang karena dinilai tak terlibat.


"Setelah menangkap Rohiman, kita lakukan pengembangan.

Awalnya kita menangkap 3 orang di sebuah pondok, tapi satu di antara mereka tidak terbukti dan tes urine negatif diperbolehkan pulang," terang Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Hendri SH dihubungi Sripoku.com, Kamis (25/3/2021).

Alhasil, ketiga tersangka yang diproses hukum adalah tersangka Rodini, Epan, dan Rohimin (25).


Dari keterangan ketiga tersangka, diungkapkan Hendri, peran dari masing-masing tersangka untuk Epan sebagai penanam ganja yang diakuinya hanya menanam sebatang pohon saja di kawasan hutan lindung.


Sementara dalam kasus ini Rodini berperan sebagai perantara yang mencari barang setelah dihubungi via telepon oleh rakannya Rohiman dari wilayah Kabupaten OKU Timur. 


Sedangkan tersangka Rohiman sebagai kurir sekaligus sebagai pencari barang yang telah dipesan oleh warga OKU Timur dengan uang fee Rp 250 ribu untuk mengambil ganja.

Kronologi suplai ganja ke OKU Timur terungkap bermula, petugas mendapat informasi adanya transaksi ganja yang akan dibawa ke OKU Timur.


Alhasil berebekal laporan warga petugas membekuk Rohimin  jalan Raya Talang Jawa Desa Simpangan Kecamatan Simpang Kabupaten OKU Selatan.

Saat diringkus tersangka dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor tersebut tengah membawa barang bukti (BB) daun kering ganja dengan seberat 51 Gram yang sempat dibuangnya.


"Tersangka dari OKU Timur kita amankan saat selesai mengambil barang lalu kita tangkap,"ujar Kasatres Narkoba Iptu Hendri SH dalam keterangan tertulis rilis Polres OKU Selatan, Rabu (25/3).


Hendri menjelaskan dari ketiganya tersangka RH sebagai kurir, Rodini sebagai perantara dan Erpan sebagai penanam ganja.

"Selain paket ganja kering, ada BB uang tunai Rp 250 ribu yang diakui tersangka RH sebagai uang fee mengambil paket ganja, sementara ER mengaku hanya menanam satu batang ganja," kata Hendri.


Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) daun kering diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 51 gram, uang tunai Rp 250 ribu, sebuah handphone, kantong plastik dan selembar kertas koran untuk membungkus paket ganja tersebut.


Akibat perbuatannya tersebut ketiga tersangka dijerat undang undang Narkotika Pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/03/25/hutan-lindung-di-desa-darmapura-oku-selatan-ditanami-ganja-dibongkar-iptu-hendri-bersama-tim?page=all)






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.