Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Nekat Kejar Jambret HP, Nyali Wanita di OKUS Ini Ciut Saat Salah Seorang Pelaku Mengeluarkan Sajam

Nekat Kejar Jambret HP, Nyali Wanita di OKUS Ini Ciut Saat Salah Seorang Pelaku Mengeluarkan Sajam

baturajaradio.com- Dua orang pelaku jambret handphone di antaranya diringkus petugas Tim Elang Saka Selabung Satres Narkoba Polres OKU Selatan.

Salah seorang di antaranya adalah pelajar SMU berinisial A (17).

Seorang lagi anak di bawah umur UP (15) yang putus sekolah.

Mereka nekat melakukan aksinya siang bolong.

Kedua pelaku tercatat sebagai warga Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) dalam aksinya  membawa sajam.

Korban sekaligus pelapor adalah Mila binti Muslimin (17) warga Kampung Rengas Kecamatan Muaradua.


Aksi penjambretan itu terjadi di wilayah Jembatan Simpang 3 Pekalongan Pasar Muaradua Kecamatan Muaradua pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 10.30 WIB siang.

Awalnya, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang tiba-tiba muncul dari arah belakang memepet kendaraan korbannya.


Pelaku langsung merampas sebuah handphone yang diletakkan di bagian dashboard sepeda motor. 

Korban yang mengetahui handphonenya dirampas orang tak dikenal sempat melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Namun nyalinya ciut ketika seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam sembari mengancam.

Hingga akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian ke SPKT Polres OKU Selatan.


Menerima laporan dari korban Tim Elang Saka Selabung Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan keduanya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan AKP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SIK, MH.


"Ya, berdasarkan informasi yang didapat tim Gabungan Elang Saka Selabung mlakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Curas," ujar Apromico, Kamis (25/2/2021).


Dua pelaku kasus jambret diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (25/2/2021).

Dua pelaku kasus jambret diamankan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan, Kamis (25/2/2021). (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Tak hanya itu, lanjut Apromico, petugas juga turut mengamankan sepeda motor Honda Beat Streat Nopol B 4125 KPR.


Sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku, sepeda motor Kawasaki, dua unit handphone merk Vivo dan Xiomi.

"Juga diamankan sepeda motor Honda Beat Streat dengan Nopol 4125 KPR yang digunakan pelaku saat beraksi," tambah Apromico.

Alhasil, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang perihal pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal selama 9 Tahun kurungan penjara.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/02/25/nekat-kejar-jambret-hp-nyali-wanita-di-okus-ini-ciut-saat-salah-seorang-pelaku-mengeluarkan-sajam?page=all)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.