Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hidung Belang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Baturajaradio.com - Menggunakan rekaman vidio RA (16) sedang dipeluk seorang pria, Rabudin Ardiansyah (38) berhasil setubuhi RA (16) anak dibawah umur.

Kasus persetubuhan ini terjadi di Desa Pengandonan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan OKU (Ogan Komering Ulu) Propinsi Sumatera Selatan.

Modusnya pelaku mendatangi korban yang sedang sendirian dirumahnya di Desa Pengandonan. Tanpa basa basi lagi pria hidung belang ini mengancam korban akan memperlihatkan rekaman video saat RA dipeluk laki-laki.

Pelaku mengancam akan menunjukan video tersebut kepada Ibu korban dengan tujuan mempermalukan dan membuat korban dimarahi ibunya. Pelaku lalu bernegosiasi, apabila remaja 16 ini ingin selamat dari murka ibunya maka jalan satu-satunya korban harus melayani pelaku berhubungan seperti layaknya suami isteri.

Korban yang ketakutan rahasiana besarnya terbongkar sangat panik dan dengan sangat terpaksa menjadi korban rudapaksa pria hidung belang yang masih satu desa dengan korban.
Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur ini dilakukan tersangka dirumah korban pada tanggal 16 Desember 2020 lalu. Pristiwa yang memilukan itu terjadi pukul 14.00 saat itu dirumah korban sedang sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi ke kebun.

Setelah mengalami rudapaksa, korban menjadi murung, melihat prilaku puterinya mencurigakan lalu orang tua korban menyelidiki apa penyebab remaja 16 tahun ini menjadi perubah. Cukup lama menggali informasi, setelah 2 minggu berlalu barulah orang tua korban mendapat informasi puterinya sudah menjadi korban rudapaksa. Orang tua korban yang tidak terima anaknya sudah jadi korban rudapaksa ini langsung melaporkan kasus ini ke Polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu melakukan pengumpulan data dan penyelidikan. Setealah mendapatkan infomasi lengkap polisi bergrak menuju rumah tersangka.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Yuardi Rahmad SH bersama anggota Unit PPA Senin (25/1/2021) sore.

Pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Pengandonan Kecamatan Pengandonan Kabupten OKU. Saat diintrogasi polisi, tersangka mengakui perbuatanya yang melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih dibawah umur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Priyatno SH SIK didampingi Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Selasa ( 26/1/2021) membenarkan penangkapan pelaku. Menurut Kapolres, tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres OKU. Barang bukti yang disita polisi berupa baju kaos warna putih corak hitam ada gambar pohon kelapa (1 helai), celana panjang warna coklat (1 helai), celana dalam warna putih (1 helai) dan BH warna putih garis-garis .
Dikatakan Kapolres, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Rgy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.