Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

DPR Pertanyakan Kedatangan 153 TKA China saat PPKM

photo 

Baturajaradio.com  -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyayangkan, kedatangan 153 tenaga kerja asing (TKA) asal China saat Indonesia tengah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Termasuk, melarang masuknya warga negara asing (WNA).
 
"Pemerintah harus menjelaskan alasan para TKA tersebut mendapatkan pengecualian dari aturan larangan WNA masuk ke Indonesia, mengingat hal tersebut meresahkan masyarakat," ujar Azis lewat keterangannya, Rabu (27/1).

Dia meminta, pemerintah untuk dapat menjelaskan jenis-jenis sektor yang akan diisi oleh TKA. Juga urgensi kedatangan TKA asal China di tengah kondisi jutaan masyarakat Indonesia yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

"Mengapa diutamakan TKA, perusahaan yang bersangkutan harus lebih mengutamakan masyarakat Indonesia di saat pendemi seperti ini," ujar Azis.

Pemerintah didorong untuk berkomitmen dalam menerapkan seluruh kebijakan penanganan Covid-19. Sehingga seluruh upaya penanganan dapat efektif dan berhasil untuk menuntaskan pandemi.

"Harus dapat memastikan seluruh TKA yang masuk sehat dan tidak membawa virus Corona varian baru ke Indonesia," ujar Azis.

Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia saat PPKM. - ( ANTARA/Syifa Yulinnas)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, sebanyak 153 warga negara Republik Rakyat China (RRC) tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (24/1). Kepala Subbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, menuturkan, para warga RRC itu langsung diarahkan untuk menjalani karantina.

Nursaleh menjelaskan, 153 WNA tersebut terdiri 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan Izin Tinggal Tetap (Itap), serta tiga orang dengan visa diplomatik. Dia mengatakan, seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori warga asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19. "Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh.



(https://www.republika.co.id/berita/qnl9xd396/dpr-pertanyakan-kedatangan-153-tka-china-saat-ppkm-part1)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.