Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Dana Taperum Untuk Pensiunan PNS & Ahli Waris Mulai Dicairkan 11 Awal Pekan Ini, Segini Besarannya

Dana Taperum Untuk Pensiunan PNS & Ahli Waris Mulai Dicairkan 11 Awal Pekan Ini, Segini Besarannya


baturajaradio.com - Pengembalian dana Taperum kepada pensiunan PNS dan ahli waris dilakukan mulai awal ini, 11 Januari 2021.

Pengembalian dana ini dilakukan pemrintah melalui BP Tapera.

Jika anda adalah pensiunan PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS silakan cek saldo anda yang terdaftar di PT Taspen.


Infrormasi lebih lengkapnya, terkait jumlah dana yang didapat dan prosedur pencairan bisa login ke tapera.go.id sekarang juga.


Sebelumnya Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera, Budi Santoso dalam pengumuman resmi di tapera.go.id menyampaikan,


pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.


Pengembalian dana akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.


“Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun,” kata Budi.


Hal itu sebagaimana kebiasaan yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun,


sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.


Jika melihat Kalender 2021, pekan kedua Januari 2021 jatuh pada Senin 11 Januari 2021.


Adapun besaran Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang akan ditransfer langsung ke Rekening PT Taspen tergantung nominal saldo tabungan milik ASN.


Sedangkan bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero),


proses pengembaliannya dilaksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.


Untuk syarat pencairan, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP.


Pihak BP Tapera juga menginformasikan, bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung atau tatap muka di kantor BP Tapera.


Namun jika penerima hak Taperum masih ingin mempertanyakan sesuatu atau penjelasan yang diperlukan, dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada Call Center: 021-156,
Email: layanan@tapera.go.id atau Whatsapp: 08118-156-156.


Berapa Jumlah Uang yang Akan Diterima?


Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.


“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja," jelasnya


Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta.


"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.

Gandeng PT Taspen


Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.


"Mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut," jelasnya.


Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.” paparnya.


Ia mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.


Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.


Dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, Suharmen menyatakan bahwa


“BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen,” jelasnya.


Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil


Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :


1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif


Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:


- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.


- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.


- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.


Informasi tersebut meliputi:


1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia


2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS


3. Status pengembalian Dana Taperum PNS



Sumber>> https://palembang.tribunnews.com/2021/01/12/dana-taperum-untuk-pensiunan-pns-ahli-waris-mulai-dicairkan-11-awal-pekan-ini-segini-besarannya?page=4.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.