Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

28.200 Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan 2 Warga Palembang ke Singapura, Tertangkap di Sungsang

28.200 Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan 2 Warga Palembang ke Singapura, Tertangkap di Sungsang


Baturajaradio.com-- Jajaran Polres Banyuasin menggagalkan penyelundupan benih Lobster sebanyak 28.200 ekor di Dermaga Bongkar Muat Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK, melalui Wakapolres Banyuasin, Kompol Yenny Diarti, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra SIK, Rabu (30/12/2020) mengatakan, kronologi penangkapan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan benih lobster wilayah perairan Sungsang. 


Dari informasi inilah, pihak kepolisian melakukan pengintaian dan ternyata memang ada orang yang mencurigai dan gugup ketika melihat keberadaan polisi menghampiri mereka. 



"Bermula dari informasi masyarakat, lalu jajaran Polsek Sungsang melakukan patroli dan penyelidikan.


Kemudian berhasil menangkap tersangka yang sedang mengendus aksinya untuk meloloskan benih lobster," kata Kompol Yenni.


Dikatakan Yenni, Kedua tersangka berinisial YM dan NAS yang merupakan warga Palembang ini tertangkap tangan sedang membawa 5 Box Styrofoam berisi 28.000 ekor benih lobster.


Ttediri dari 3 jenis, yaitu Lobster Mutiara, Lobster Pasir dan Lobster Jarong. 


"Lobster ini rencana mau dibawa ke Singapura,  harga 1 ekor benih Lobster ini bisa mencapai Rp 150 ribu - Rp 200 ribu," ungkap Kompol Yenni.


Masih kata Yenni, rencananya benih lobster ini akan dilepasliarkan di wilayah terumbu Karang Lampung Selatan.


Tentunya, ujar Kompol Yenni, terungkapnya kasus benih lobster atas kerja keras Kapolsek Sungsang Iptu Bambang Wiyono.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade Putra menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan 2 orang tersangka ini telah melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. 


"Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman 8 tahun penjara. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat aksi kejahatan ini sebesar Rp 2,7 Miliar.


Saat ini kedua tersangka ditahan di sel Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut," tegas AKP Ikang didampingi Kanit Pidsus Iptu Almukminin. 





(https://palembang.tribunnews.com/2020/12/30/28200-ekor-benih-lobster-gagal-diselundupkan-2-warga-palembang-ke-singapura-tertangkap-di-sungsang)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.