Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sebelumnya Hanya 3 Hari, Hasil Rapid Test dan PCR untuk Bepergian Sekarang Berlaku 14 Hari

Sebelumnya Hanya 3 Hari, Hasil Rapid Test dan PCR untuk Bepergian Sekarang Berlaku 14 Haribaturajaradio.com - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan menyebutkan kini hasil rapid test dan tes PCR berlaku selama 14 hari.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Sumsel, Yusri mengatakan berdasarkan aturan baru dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pusat dalam surat edaran nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tentang masa berlaku hasil uji PCR dan rapid test sampai hingga 14 hari.

"Untuk hasil tes PCR dan rapid test berlaku 14 hari, itu benar," katanya, Senin (29/6/2020).

Dalam peraturan sebelumnya atau berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020, pemerintah hanya mengizinkan penggunaan hasil rapid test untuk jangka waktu 3 hari, sementara uji tes PCR atau tes swab diberikan masa berlaku selama 7 hari.

Tentunya, hasil rapid test yang dapat digunakan untuk bepergian merupakan hasil rapid test berisi keterangan non reaktif, sedangkan untuk hasil tes PCR adalah hasil negatif Covid-19.

Sumber>>>https://palembang.tribunnews.com/2020/06/29/sebelumnya-hanya-3-hari-hasil-rapid-test-dan-pcr-untuk-bepergian-sekarang-berlaku-14-hari.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.