Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ombudsman Imbau Pemerintah Siapkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Dugaan Maladministrasi Saksi Kasus Novel Baswedan

Anggota dan juga TIm Investigasi Ombudsman Republik Indonesia Andrianus Meilala meninggalkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2018). Kedatangan beliau untuk memastikan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan maladministrasi pada proses penyidikan terhadap salah satu saksi terkait kasus penyiraman air keras kepada saudara Novel Baswedan yang terjadi beberapa waktu lalu. Grandyos Zafna/detikcombaturajaradio.com - Ombudsman RI mengimbau pemerintah menyiapkan protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. Hal ini karena di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu belum mengatur protokol kesehatan tapi hanya mengatur mengenai penundaan dan tahapan Pilkada serentak saja.
"Saat ini belum ada ketentuan khusus padahal situasinya sudah khusus. Dengan adanya pandemi COVID-19 semestinya ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak bulan Desember 2020 nanti," jelas anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Adrianus juga mengingatkan pentingnya protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi COVID-19. Hal itu berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang terdapat banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal akibat kelelahan.
"Jangan sampai hal itu terulang kembali. Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19 yang membutuhkan suatu protokol kesehatan, di samping juga perlu ada jaminan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan medis bagi petugas penyelenggaran pilkada," ujarnya.
Oleh karena itu Ombudsman mendorong pemerintah membuat regulasi yang memadai terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19. Selain itu Adrianus juga menyarankan agar pemerintah menyiapkan anggaran bagi KPU dan Bawaslu terkait pengadaan alat pelindung diri bagi jajarannya yang bertugas selama pelaksanaan Pilkada.
"Pemerintah juga harus memikirkan anggaran yang cukup bagi KPU dan Bawaslu khususnya terkait pengadaan APD dan hal lain yang bertujuan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran COVID-19," ujar Adrianus.
Selain itu, Ombudsman juga meminta bagi KPU dan Bawaslu agar menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19. Serta meminta Bawaslu membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan potensi pelanggaran sejak dini.
"Mengingat indikasi pelanggaran sudah terjadi seperti penyalahgunaan Bansos COVID-19 yang terdapat foto calon kandidat yang berasal dari petahana dan sebagainya," ungkapnya.
Sumber>>>https://news.detik.com/berita/d-5039537/ombudsman-imbau-pemerintah-siapkan-protokol-kesehatan-jelang-pilkada-2020?tag_from=wp_nhl_13

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.