DPR Setujui Tambahan Anggaran 2021 KPU dan Bawaslu
Baturajaradio.com -Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2021 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebesar Rp 696,09 miliar. Komisi II DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak Rp 699,16 miliar.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp 699.099.008.00," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (25/6).
Doli mengatakan, usulan tambahan itu dapat ditambahkan masing-masing ke dalam pagu anggaran tahun 2021 KPU RI dan Bawaslu RI. Dia meminta, anggota badan anggaran Komisi II untuk memperjuangkan dalam pembahasan di badan anggaran DPR RI pada rapat mendatang.
Sementara, pagu indikatif rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Tahun 2021 untuk KPU sebelumnya sebanyak Rp 2,048 triliun dan Bawaslu sebesar Rp 1,641 triliun. Komisi II DPR meminta, agar dalam pengalokasian anggaran per program dan kegiatan memperhatikan saran dan masukan yang telah disampaikan.
Selain itu, Komisi II DPR juga menyetujui usulan pergeseran anggaran KPU RI Tahun 2021. Terdiri dari program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp 2,005 triliun menjadi Rp 1,993 triliun, serta program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik sebesar Rp 43,069 miliar menjadi Rp 55,075 miliar.
Komisi II DPR juga menyetujui pergeseran anggaran antarprogram APBN 2020 yang diajukan KPU RI sebanyak Rp 10 miliar dari program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik ke program dukungan manajemen.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, penambahan anggaran tahun 2021 untuk pemenuhan belanja operasional pegawai, kantor, dan non-operasional. "Sehingga, diharapkan pagu anggaran KPU 2021 nantinya sebesar Rp 2,744 triliun," ujar Arief.
Sementara, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebutkan, tambahan anggaran tahun 2021 itu untuk menjalankan sejumlah program, seperti melakukan pengawasan pemilu di kabupaten/kota maupun provinsi, penanganan sengketa pemilu, serta pengembangan dan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif.
"Pengembangan lembaga Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota, pembentukan pusat pendidikan pengawasan pemilu di pusat dan daerah 248 daerah," tutur Abhan.
(https://republika.co.id/berita/qchdvo396/dpr-setujui-tambahan-anggaran-2021-kpu-dan-bawaslu)
Tidak ada komentar