4,3 Juta ASN Wajib Patuh, Jangan Mudik

Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Bambang D Sumarsono dalam keterangannya saat video conference di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di saluran youtube akun BNPB, Kamis (30/4).
Dalam hal ini, dia menambahkan, ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini adalah untuk membatasi penularan wabah Covid-19 lebih luas lagi. Apalagi, dia menambahkan, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang. "Jumlah yang tidak sedikit,”ujar Bambang.
Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.
"Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian ke luar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diijinkan," katanya.
(https://republika.co.id/berita/q9lc5c487/43-juta-asn-wajib-patuh-jangan-mudik)
Tidak ada komentar